Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 27 Nov 2023 17:37 WITA ·

Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Suap PT MUI Berganti


 Arya Putra Negara K, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Arya Putra Negara K, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Diduga berpihak kepada terdakwa dugaan penyuapan izin PT Midi Utama Indonesia (MUI), Ketua majelis hakim perkara tersebut, Nursinah diganti.

Diketahui terdakwa dugaan penyuapan izin PT MUI itu melibatkan Sekda Pemkot Kendari, Ridwansyah Taridala, Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari, Syarif Maulana dan mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Namun, hal itu dibantah oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Arya Putra Negara K saat ditemui di kantornya, Senin, 27 November 2023.

Dijelaskannya bahwa pergantian ketua majelis hakim yang memimpin sidang dugaan tindak pidana penyuapan izin itu adalah murni promosi jabatan.

“Ibu Nursinah dipromosikan sebagai wakil Ketua PN Konsel. Bukan karena memiliki kepentingan dalam sidang dugaan penyuapan izin Alfamidi di Kendari,” ungkapnya.

Nursinah tambahnya digantikan majelis hakim anggota I, Serah. Dan majelis hakim anggota I digantikan oleh Wahyu Bintoro.

“Sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa Sulkarnain Kadir sejak Rabu, 22 November 2023 lalu dipimpin oleh Serah,” paparnya.

Untuk diketahui, JPU Kejati melaporkan eks ketua majelis hakim dalam sidang dugaan penyupan di Pengadilan Tipikor, Nursinah kepada Komisi Yudisial karena diduga berpihak kepada terdakwa. Bahkan kejaksaan tidak pernah menghadiri sidang tersebut sebelum dilakukan pergantian ketua majelis hakim.**)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

6 Bulan Kasus Hilangnya Seorang Nenek, Keluarga Korban Keluhkan Kinerja Polsek Pure

18 Februari 2025 - 11:17 WITA

Dugaan Kejahatan PT TMBP di Kolaka, IUP Batuan Diduga Jual Nikel

17 Februari 2025 - 16:39 WITA

Kasus PD Aneka Usaha Kolaka Dilimpahkan ke Kejati Sultra

14 Februari 2025 - 16:54 WITA

Demo di Kemenaker, KPIP Desak Binwasnaker dan K3 Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

12 Februari 2025 - 21:35 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pemprov Sultra Naik Tahap Penyidikan

12 Februari 2025 - 14:24 WITA

Ampuh Sultra Warning Dirjen Minerba: Jangan Main Mata Soal IUP Siluman PT Hikari Jeindo

10 Februari 2025 - 22:07 WITA

Trending di Hukrim