Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Mei 2025 20:16 WITA ·

Kepala Rutan Kendari Bungkam, Skema Asimilasi Andi Ardiansyah Makin Disorot


 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polemik pemberian asimilasi kepada tiga narapidana kasus korupsi di Sulawesi Tenggara, termasuk Andi Ardiansyah, keponakan Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, terus bergulir panas.

Di tengah derasnya sorotan publik dan tuntutan transparansi, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, memilih bungkam sejak dimintai konfirmasi oleh wartawan, Senin, 26 Mei 2025.

Diamnya Rikie di tengah situasi yang penuh pertanyaan hanya mempertebal kecurigaan publik terhadap integritas proses pemberian asimilasi yang seharusnya melalui mekanisme selektif dan ketat.

Apalagi, asimilasi tersebut menyentuh nama-nama besar dan sarat konflik kepentingan politik.

Andi Ardiansyah, mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), adalah terpidana kasus pertambangan ilegal di kawasan Blok Mandiodo milik PT Antam.

Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari pada 6 Mei 2024 dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp45 miliar.

Namun, hanya beberapa minggu usai putusan inkrah, namanya sudah tercantum dalam daftar narapidana penerima asimilasi bersama dua napi lainnya: La Ode Gomberto, eks pelaku suap dana PEN Muna, dan seorang bernama Agus dari PT Vimi Kembar Grup.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, Sulardi, membenarkan bahwa Surat Keputusan asimilasi untuk ketiganya telah terbit.

“Yang bersangkutan belum keluar untuk melaksanakan asimilasi dengan pihak ketiga. Cuman SK-nya sudah ada, tinggal pelaksanaan,” ujarnya.

Meski Sulardi telah buka suara, diamnya Kepala Rutan Kendari di tengah sorotan tajam publik justru menimbulkan tanya: apakah lembaga ini benar-benar menyeleksi dan mengevaluasi permohonan asimilasi secara objektif, atau sekadar menjalankan titipan?

Koneksi politik Andi Ardiansyah semakin memperumit persepsi publik. Selain sebagai keponakan Gubernur Sultra, ia juga merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar.

Dua jabatan strategis keluarga dekatnya membuat publik bertanya-tanya apakah pengaruh kekuasaan ikut bermain dalam keluarnya SK asimilasi.

“Pemberian asimilasi ini harusnya ditunda hingga ada evaluasi menyeluruh dan transparan. Ini soal kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan kita,” ujar Fardin Nage, Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra, dalam pernyataan terpisah, Rabu (28/5).

AP2 bahkan menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Ombudsman, dan KPK jika Ditjenpas tidak membuka dokumen evaluasi dan proses asimilasi kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Rutan Kendari masih belum memberikan penjelasan apapun, meskipun pertanyaan konfirmasi telah disampaikan sejak kemarin pagi hingga hari ini.

Bungkamnya pejabat pemasyarakatan tersebut di tengah isu sensitif ini justru memperkuat asumsi bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi.

Di mata publik, diam bisa jadi bukan emas, melainkan alarm bahaya atas matinya transparansi dalam penegakan hukum.(red)

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim