Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 15 Agu 2025 19:09 WITA ·

Kendari Miliki 3 IUP Tambang Pasir Silika, Tapi Belum Bisa Produksi


 Perusahaan pemilik IUP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa  Perbesar

Perusahaan pemilik IUP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KENDARI – Kota Kendari kini memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang pasir silika di Kecamatan Nambo. Ketiga IUP tersebut dimiliki oleh PT Asri Nambo Perkasa, PT Citra Moramo Sejahtera, dan PT Pacifik Nambo Sejahtera.

Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris, membenarkan adanya tiga IUP tersebut dan menyatakan bahwa statusnya sudah eksplorasi.

“Iya ada tiga IUP, statusnya sudah eksplorasi,” katanya pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Penerbitan IUP tersebut telah memenuhi peraturan pemerintah, yang hanya mensyaratkan rekomendasi dari pemerintah kota Kendari.

“Berdasarkan peraturan menteri ESDM terkait pencadangan wilayah, itu hanya mensyaratkan rekomendasi dari pemerintah dalam hal ini pemerintah kota Kendari, mau sudah atau belum ada Perda itu bisa,” jelasnya.

Dinas ESDM Sultra juga menyampaikan bahwa Kota Kendari memiliki potensi pertambangan di Kecamatan Nambo berdasarkan Kepmen ESDM Nomor: 104.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sultra.

“Dulu memang belum ada dasarnya, namun pada tahun 2022 berdasarkan Kepmen ESDM itu ada potensi, itulah yang menyebabkan Kota Kendari melakukan penyesuaian tata ruang,” ungkapnya.

Dalam dokumen persyaratan IUP juga disertakan faktor sosiologinya, yang menunjukkan bahwa masyarakat setempat menyetujui adanya IUP.

“Terkait dampak lingkungan nanti mesti dilengkapi dengan dokumen lingkungan, AMDAL atau UKL UPL, itu nanti kalau status IUP nya sudah produksi,” bebernya.

Namun, pihak Dinas ESDM Sultra menegaskan bahwa walaupun sudah ada IUP di Kecamatan Nambo, tidak boleh ada aktivitas produksi dan penjualan.

“Tidak boleh ada aktivitas penambangan, yang boleh hanya aktivitas eksplorasi seperti pengambilan sampel, tidak boleh ada aktivitas penjualan,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 278 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal di Pomalaa Kolaka, Penumpang Motor Tewas Usai Terbentur Trotoar

30 Maret 2026 - 09:11 WITA

Rem Mendadak, Mobil Karimun Tabrak Tiang Lampu di Poros Bandara Haluoleo

29 Maret 2026 - 12:33 WITA

Launching dan Penandatanganan MoU SPPG Polri di Landawe, Wujud Nyata Polres Konut Dukung Program Pemerintah

28 Maret 2026 - 20:18 WITA

Nyalip di Tikungan Turunan, Pemotor di Kolaka Tewas Usai Tabrak Mobil WR-V

28 Maret 2026 - 18:31 WITA

Bank Sultra Dukung Pembiayaan Pemkab Konut, 39 Proyek Strategis Siap Dijalankan

28 Maret 2026 - 09:33 WITA

BPJN Sultra Batasi Angkutan Ore Nikel PT ST Nickel Resources, Maksimal 50 Ret per Hari

26 Maret 2026 - 19:49 WITA

Trending di Daerah