Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Okt 2025 20:15 WITA ·

Kejati Sultra Ungkap Modus Korupsi di Kantor Penghubung Sultra: 3 Tersangka Ditahan


 Tiga tersangka digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Tiga tersangka digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan anggaran APBD TA 2023 pada Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, “Bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 22 Oktober 2025, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran APBD TA. 2023 terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Propinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta.”

Aditia Aelman Ali yang didampingi Asintel, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah WKD, AK, dan YY. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian BBM dan pelumas dengan harga yang tidak wajar dan dokumen palsu.

“Modus perbuatan yang dilakukan para Tersangka adalah dengan menggunakan anggaran pembelian BBM yang seharusnya menunjang kegiatan kantor badan penghubung, namun digunakan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran uang yang dilakukannya serta untuk kepentingan pribadi,” jelas Aditia Aelman Ali.

Selain itu, tersangka WKD juga diduga meminta tersangka AK untuk membuat bukti-bukti struk pembelian BBM fiktif. Sementara itu, tersangka YY yang menjabat sebagai Plt Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta, diduga melakukan metode pembelian BBM dengan menggunakan kupon BBM yang fiktif.

“Dari 6 (enam) SPBU di Jakarta, hanya 1 SPBU yang benar memiliki kerjasama, sedangkan 5 (lima) lainnya fiktif,” tambah Aditia Aelman Ali.

“Total kerugian Negara/Daerah dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan auditor,” lanjut Aditia Aelman Ali.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidestapaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ketiga tersangka kemudian dilakukan penahanan Rutan oleh Kejati Sultra. Tersangka WKD dan tersangka YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari selama 20 (dua Puluh) hari sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025, sedangkan tersangka AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 (dua Puluh) hari sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025.(red)

Artikel ini telah dibaca 214 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bejat! Oknum ASN di Pasarwajo Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

17 Februari 2026 - 20:49 WITA

Pria Asal Muna Menyamar Jadi Perempuan, Gasak Dua Laptop di Kos Kendari

17 Februari 2026 - 14:59 WITA

Menggegerkan! Warga Amamotu Kolaka Temukan Kerangka Manusia di Hutan

16 Februari 2026 - 12:46 WITA

Terlantarkan Jemaah Umrah asal Kendari, Owner Travelina Indonesia Diamankan Polisi

16 Februari 2026 - 11:36 WITA

Direktur Utama Mengakui Insiden Kecelakaan Kerja di PT Tiran Nusantara Group

16 Februari 2026 - 09:38 WITA

Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources: Pembiaran Sistematis atau Kelalaian Pemerintah?

16 Februari 2026 - 08:29 WITA

Trending di Hukrim