KOLAKA – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kolaka mengamankan seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kasus tersebut diungkap Tim Unit Gakkum Satpolairud Polres Kolaka yang dipimpin KBO Satpolairud Polres Kolaka, Aiptu Munir bersama personel Unit Gakkum pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 00.10 Wita.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari personel Satpolair Polres Kolaka pada 28 Mei 2026 terkait dugaan kepemilikan bahan peledak oleh seorang warga.
Dari hasil pemeriksaan di rumah terduga pelaku berinisial A (45), seorang nelayan yang berdomisili di Dusun II, Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembuatan bom ikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima botol berisi bahan peledak, enam buah sumbu, dua buah penutup botol, serta satu batang kayu bulat runcing.
“Setelah ditemukan barang bukti tersebut, personel melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku serta pemeriksaan awal. Petugas juga berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Aiptu Riswandi, Jumat, 5 Juni 2026.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, agar tidak menggunakan bahan peledak maupun metode penangkapan ikan yang merusak lingkungan demi menjaga kelestarian sumber daya laut dan keamanan wilayah perairan.
“Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merusak ekosistem laut serta membahayakan keselamatan masyarakat pesisir,” pungkas Riswandi. (lin)

















