Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Jun 2026 11:25 WITA ·

Diduga Simpan Bahan Peledak Bom Ikan, Nelayan di Pomalaa Diamankan Satpolairud Polres Kolaka


 Seorang nelayan di Kabupaten Kolaka ditangkap polisi diduga menyimpan bahan peledak penangkapan ikal ilegal. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang nelayan di Kabupaten Kolaka ditangkap polisi diduga menyimpan bahan peledak penangkapan ikal ilegal. Foto: Istimewa

KOLAKA – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kolaka mengamankan seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasus tersebut diungkap Tim Unit Gakkum Satpolairud Polres Kolaka yang dipimpin KBO Satpolairud Polres Kolaka, Aiptu Munir bersama personel Unit Gakkum pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 00.10 Wita.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari personel Satpolair Polres Kolaka pada 28 Mei 2026 terkait dugaan kepemilikan bahan peledak oleh seorang warga.

Dari hasil pemeriksaan di rumah terduga pelaku berinisial A (45), seorang nelayan yang berdomisili di Dusun II, Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembuatan bom ikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain lima botol berisi bahan peledak, enam buah sumbu, dua buah penutup botol, serta satu batang kayu bulat runcing.

“Setelah ditemukan barang bukti tersebut, personel melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku serta pemeriksaan awal. Petugas juga berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Aiptu Riswandi, Jumat, 5 Juni 2026.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, agar tidak menggunakan bahan peledak maupun metode penangkapan ikan yang merusak lingkungan demi menjaga kelestarian sumber daya laut dan keamanan wilayah perairan.

“Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merusak ekosistem laut serta membahayakan keselamatan masyarakat pesisir,” pungkas Riswandi. (lin)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Tindakan Represif saat Demo Mahasiswa, JANGKAR Sultra Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Bombana

4 Juni 2026 - 16:28 WITA

Pelaku Curanmor di Kolaka Ditangkap, Polisi Sita Tiga Motor Diduga Hasil Kejahatan

3 Juni 2026 - 11:24 WITA

LBH HAMI Sultra Desak Polres Bombana Ungkap Dugaan Pembunuhan Remaja yang Tewas di Parit

3 Juni 2026 - 00:56 WITA

Curi Tabung Gas hingga Genset di Dapur MBG, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

2 Juni 2026 - 16:26 WITA

Diduga Setubuhi Anak Tiri Sejak 2024, Vokalis Band di Kendari Ditangkap Polisi

2 Juni 2026 - 14:41 WITA

Dipergoki Istri Saat Diduga Cabuli Cucu, Kakek di Konawe Selatan Ditangkap Polisi

2 Juni 2026 - 00:30 WITA

Trending di Hukrim