Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Mei 2025 14:30 WITA ·

Kejati Sultra Tegaskan PT PDP Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel


 Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan bahwa PT Putra Dermawan Pratama (PDP) tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Kolaka Utara (Kolut).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Dody, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, perusahaan yang terlibat dalam kasus ini hanya ada empat, yaitu PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), PT Bangun Praja Bersama (BPB), PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM).

“Kami tidak menyebut PT PDP dalam rilis kemarin, hanya Komisaris PT PCM dan KMR,” kata Dody.

Sebelumnya, terdapat aksi demonstrasi di Kejati Sultra yang meminta untuk mengusut dugaan keterlibatan PT PDP dalam kasus ini. Namun, Dody menyatakan bahwa penyidik saat ini fokus terhadap para tersangka yang sudah dilakukan penahanan.

Aspirasi para pendemo akan disampaikan ke penyidik untuk dipelajari lebih lanjut. “Penyidik fokus kepada kelima tersangka dulu, mengingat ada batas penahanan,” tambah Dody.

Kejati Sultra telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT AMIN, Kuasa Direktur PT AMIN, Direktur PT BPB, Komisaris PT KMR dan PT PCM, serta Kepala KUPP Kolaka.(red)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Sultra Desak BPK RI Bertindak atas Temuan Kejanggalan Perizinan PT CNI

20 Juni 2025 - 22:02 WITA

BPK Sultra Bongkar Kegagalan Tata Kelola Perumda Aneka Usaha Kolaka

20 Juni 2025 - 21:44 WITA

Nasib Malang Bocah 14 Tahun, Disetubuhi hingga Dijual Lewat Aplikasi Michat

20 Juni 2025 - 14:47 WITA

Dugaan Korupsi dan Pungli, BEM Se-Sultra Laporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati

20 Juni 2025 - 11:16 WITA

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Trending di Hukrim