PENAFAKTUAL.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan bahwa PT Putra Dermawan Pratama (PDP) tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Kolaka Utara (Kolut).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 19 Mei 2025.
Menurut Dody, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, perusahaan yang terlibat dalam kasus ini hanya ada empat, yaitu PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), PT Bangun Praja Bersama (BPB), PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM).
“Kami tidak menyebut PT PDP dalam rilis kemarin, hanya Komisaris PT PCM dan KMR,” kata Dody.
Sebelumnya, terdapat aksi demonstrasi di Kejati Sultra yang meminta untuk mengusut dugaan keterlibatan PT PDP dalam kasus ini. Namun, Dody menyatakan bahwa penyidik saat ini fokus terhadap para tersangka yang sudah dilakukan penahanan.
Aspirasi para pendemo akan disampaikan ke penyidik untuk dipelajari lebih lanjut. “Penyidik fokus kepada kelima tersangka dulu, mengingat ada batas penahanan,” tambah Dody.
Kejati Sultra telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT AMIN, Kuasa Direktur PT AMIN, Direktur PT BPB, Komisaris PT KMR dan PT PCM, serta Kepala KUPP Kolaka.(red)