Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 17 Jul 2024 18:52 WITA ·

Kejati Sultra Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Ilegal Mining PT PLM


 Forum Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Bombana menggelar aksi demontrasi di Kejati Sultra menuntut penuntasan kasus dugaan ilegal mining PT Panca Logam Makmur. Foto: Istimewa Perbesar

Forum Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Bombana menggelar aksi demontrasi di Kejati Sultra menuntut penuntasan kasus dugaan ilegal mining PT Panca Logam Makmur. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ratusan massa dari Forum Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Bombana menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut sederet kasus yang diduga dilakukan PT Panca Logam Makmur (PLM) agar segera dituntaskan.

Massa membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran PT Panca Logam Makmur dalam menambang emas di Bombana, terutama di Desa Wumbu Bangga, Kecamatan Rarowatu Utara, yakni dugaan penadahan BBM bersubsidi, illegal mining Antimoni dan penambangan tanpa RKAB, termasuk tanpa IPPKH.

Perwakilan masyarakat, Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana, Haslin mengungkapkan, kasus PT Panca Logam Makmur telah menyeret Direktur dan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo. Namun Direktur PT Panca Logam Makmur divonis bebas, serta Kepala Kantor divonis 6 bulan kurungan, sementara KTT-nya masih dalam proses sidang.

Mereka juga mendorong Kejati Sultra untuk memberantas dugaan kasus illegal mining yang dilakukan PT Panca Logam Makmur.

“Laporan kami sudah banyak, tapi baru beberapa saja yang diproses. Kami minta Kejati segera menyelesaikan kasus-kasus di PT Panca Logam Makmur,” papar Haslin di Kejati Sultra, Rabu, 17 Juli 2024.

Haslin merasa PT Panca Logam Makmur kebal hukum, karena diduga berani melakukan penambangan tanpa RKAB dan IPPKH. Terlebih Direktur PT Panca Logam Makmur divonis bebas oleh PN Pasarwajo, Buton atas dua kasus yang dipersidangkan.

“Kami yakin PT Panca Logam Makmur ini ada bekingan. Dia seolah-olah kebal hukum,” bebernya.

Menanggapi massa aksi, Kasi C Ekomomi dan Keuangan Kejati Sultra, Keyu Zulkarnain Arif mengaku, bakal menindaklanjuti laporan demonstran. Termasuk melakukan pemantauan pada tahap persidangan di PN Pasarwajo.

“Bisa saja akan ada evaluasi kinerja Penuntut Umum PN Pasarwajo. Apakah masih ada kekurangan bukti-bukti yang belum bisa dibuktikan di persidangan sehingga terdakwa bebas,” beber Keyu di hadapan massa aksi.

Keyu meyakinkan, jika kasus yang menyeret PT Panca Logam Makmur bakal ditindaklanjuti dan didalami.

“Yang jelasnya, semua laporan ini kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya.

Usai dari Kejati Sultra, massa aksi kemudian menuju ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sultra. Salah satu massa aksi, Fardin Nage mengatakan pihaknya geram dengan kinerja hakim yang ada di PN Pasarwajo, karena dua kasus yang menyeret Direktur PT Panca Logam Makmur tersebut sangat jelas, namun divonis bebas.

“Kami cukup geram dengan kinerja hakim yang ada di PN Pasarwajo, sehingga kami meminta Komisi Yudisial untuk mengevaluasi kinerja mereka,” tegasnya.

Forum Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Bombana menggelar aksi demontrasi Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sultra. Foto: Istimewa

Menanggapi hal tersebut, Kepala Komisi Yudisial Sultra, Harman S mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan memantau perkara tersebut. Olehnya itu, ia meminta perwakilan massa aksi untuk memasukan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menangani kasus tersebut.

“Kita akan terus pantau persidangannya karena ini kasus terkait koorporasi. Kemudian, masukan laporan di pusat dan dokumennya tebusan ke kami, biar kami mudah berkoordinasi dengan pusat,” pungkasnya.

Usai melakukan unjuk rasa di Kejati dan Komisi Yudisial Sultra, massa aksi kemudian ke Pengadilan Tinggi Sultra untuk meminta penyelesaian kasus yang menyeret PT Panca Logam Makmur.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Libatkan Anggota DPRD Sultra, Kasus Dugaan Tambang Tanpa IUJP di Moramo Utara Masuk Tahap Penelitian Jaksa

24 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Muna, Pemuda 19 Tahun Diamankan Bersama Sabu 4 Gram

24 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin

23 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Trending di Hukrim