KENDARI – Penyidikan dugaan penambangan batuan tanpa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), memasuki tahap penelitian berkas oleh kejaksaan.
Dalam perkara yang melibatkan anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SP tersebut, penyidik Polda Sultra telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Kepala Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan mengatakan penyerahan berkas dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Berkas perkara tahap I telah kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 22 Oktober 2026,” ungkap Irfan kepada awak media, Jumat, 23 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan dua unit excavator merek Hyundai, satu unit dump truck, serta sejumlah dokumen terkait kegiatan penambangan.
Barang bukti lainnya meliputi dokumen pembelian batuan dan perjanjian kerja sama penambangan.
Menurut Irfan, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan batuan selama periode 2020–2025 di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Khusuma Sultra (CKS).
Kegiatan penambangan itu diduga dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan perusahaan pemegang IUP.
Penyidik mendalami dugaan bahwa pihak yang menjalankan kegiatan penambangan tidak memiliki IUJP sebagaimana dipersyaratkan.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 saksi. Pemeriksaan juga mencakup legalitas perusahaan, aspek perpajakan, serta peran masing-masing pihak dalam kegiatan penambangan.
Penyidik turut menelusuri dokumen kerja sama dan pelaksanaan kegiatan di lapangan untuk memastikan keterkaitan antara pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra guna memastikan kelengkapan berkas dan kebutuhan pembuktian dalam perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat pada Agustus 2026. SP dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 30 Juni 2026.
Selain SP, seorang lainnya berinisial TR juga disebut berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidik tengah melengkapi petunjuk jaksa sebelum kembali melimpahkan berkas perkara.
SP sebelumnya juga membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menyebut perkara yang dihadapinya berkaitan dengan persoalan IUJP.
Dalam keterangannya, SP menyatakan kegiatan penambangan dilakukan di wilayah IUP PT CKS melalui kerja sama dengan perusahaan. Ia juga menyebut material hasil penambangan diserahkan kepada PT CKS.
Aspek perizinan dan pelaksanaan kerja sama tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Irfan mengatakan penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengawas lapangan dan direktur perusahaan.
Setelah berkas diserahkan kepada kejaksaan, penyidik kini menunggu hasil penelitian JPU.
Apabila masih terdapat kekurangan, penyidik akan menindaklanjuti petunjuk jaksa melalui pemeriksaan tambahan maupun pengumpulan dokumen yang diperlukan.
Tahapan selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah itu, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan melalui tahap II.
“Kami akan menindaklanjuti petunjuk jaksa apabila masih terdapat kekurangan agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap,” pungkasnya.
Perkembangan penyidikan tersebut mendapat apresiasi dari aktivis pemuda asal Kabupaten Bombana, Andi Amil Niransyah.
Ia menilai pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan penyerahan berkas kepada kejaksaan merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum yang perlu dikawal hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik Polda Sultra yang terus menjalankan proses penyidikan hingga penyerahan berkas kepada kejaksaan. Pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pendalaman dokumen merupakan pekerjaan yang perlu dikawal sampai tuntas,” ujar Andi.
Ia berharap perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kritik masyarakat perlu dijawab dengan keterbukaan dan perkembangan penanganan perkara. Karena itu, penjelasan mengenai berkas yang telah diserahkan menjadi informasi penting bagi publik,” katanya.
Andi juga meminta penyidik mendalami keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti dan keterkaitannya dengan kegiatan penambangan.
“Apresiasi ini sekaligus harapan agar penyidik konsisten. Jika masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi, segera ditindaklanjuti. Masyarakat ingin melihat perkara ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan kedudukan pihak yang diperiksa,” ujarnya. (red)

















