JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (DPP AP2 Indonesia) resmi melayangkan laporan ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM RI, Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam laporan itu, AP2 Indonesia mendesak Ditjen Migas melakukan evaluasi total terhadap perizinan dan operasional tujuh perusahaan yang disebut tergabung dalam ASGA Group.
Ketujuh perusahaan tersebut yakni PT Hastuti Prima Gas, PT Try Cahaya Asga, PT Riski Bersama Gas, PT Dewi Puspita Prima Gas, PT Utari Prima Gas, PT Chonita Prima Gas, dan PT Harum Lautan Mandiri.
Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, mengatakan laporan tersebut berangkat dari perhatian terhadap insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia akibat tertimpa tabung LPG 3 kg.
Menurutnya, insiden itu harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keselamatan kerja, penerapan SOP, hingga perlindungan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan tersebut
“Kami minta Ditjen Migas mengevaluasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran yang memenuhi syarat hukum untuk pencabutan izin, maka izinnya harus dicabut tegas. Pengawasan tidak boleh hanya formalitas administrasi,” tegas Fardin.
AP2 Indonesia juga meminta Ditjen Migas menelusuri status hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga siapa pihak yang bertanggung jawab atas aspek K3. Hal itu penting agar tanggung jawab ditetapkan berdasarkan bukti dan dokumen resmi, bukan asumsi.
Selain itu, AP2 menyoroti ketidakhadiran ketujuh perusahaan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Sultra. Meski tidak serta-merta membuktikan pelanggaran, ketidakhadiran itu dinilai menjadi alasan tambahan perlunya klarifikasi oleh instansi berwenang.
Melalui laporan tersebut, AP2 Indonesia meminta Ditjen Migas memverifikasi ruang lingkup perizinan masing-masing badan usaha, mengevaluasi kepatuhan distribusi LPG, serta berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan APH.
Fardin menegaskan, desakan pencabutan izin harus tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap memberi ruang klarifikasi kepada perusahaan.
“Jika pelanggaran terbukti secara hukum, pencabutan izin harus jadi konsekuensi nyata. Kami tidak ingin dugaan pelanggaran berhenti tanpa kejelasan. Pengawasan izin harus punya daya paksa dan berpihak pada keselamatan publik,” ujarnya.
AP2 Indonesia memastikan akan mengawal laporan tersebut hingga ada kepastian tindak lanjut dari Ditjen Migas.
“Tidak ada bisnis yang bisa dibenarkan jika mengabaikan keselamatan pekerja. Usaha harus sejalan dengan kepatuhan hukum dan perlindungan tenaga kerja,” tutup Fardin Nage.(red)

















