Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 23 Okt 2026 08:26 WITA ·

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin


 Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage. Foto: Istimewa

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (DPP AP2 Indonesia) resmi melayangkan laporan ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM RI, Kamis, 22 Oktober 2026.

Dalam laporan itu, AP2 Indonesia mendesak Ditjen Migas melakukan evaluasi total terhadap perizinan dan operasional tujuh perusahaan yang disebut tergabung dalam ASGA Group.

Ketujuh perusahaan tersebut yakni PT Hastuti Prima Gas, PT Try Cahaya Asga, PT Riski Bersama Gas, PT Dewi Puspita Prima Gas, PT Utari Prima Gas, PT Chonita Prima Gas, dan PT Harum Lautan Mandiri.

Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, mengatakan laporan tersebut berangkat dari perhatian terhadap insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia akibat tertimpa tabung LPG 3 kg.

Menurutnya, insiden itu harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keselamatan kerja, penerapan SOP, hingga perlindungan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan tersebut

“Kami minta Ditjen Migas mengevaluasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran yang memenuhi syarat hukum untuk pencabutan izin, maka izinnya harus dicabut tegas. Pengawasan tidak boleh hanya formalitas administrasi,” tegas Fardin.

AP2 Indonesia juga meminta Ditjen Migas menelusuri status hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga siapa pihak yang bertanggung jawab atas aspek K3. Hal itu penting agar tanggung jawab ditetapkan berdasarkan bukti dan dokumen resmi, bukan asumsi.

Selain itu, AP2 menyoroti ketidakhadiran ketujuh perusahaan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Sultra. Meski tidak serta-merta membuktikan pelanggaran, ketidakhadiran itu dinilai menjadi alasan tambahan perlunya klarifikasi oleh instansi berwenang.

Melalui laporan tersebut, AP2 Indonesia meminta Ditjen Migas memverifikasi ruang lingkup perizinan masing-masing badan usaha, mengevaluasi kepatuhan distribusi LPG, serta berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan APH.

Fardin menegaskan, desakan pencabutan izin harus tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap memberi ruang klarifikasi kepada perusahaan.

“Jika pelanggaran terbukti secara hukum, pencabutan izin harus jadi konsekuensi nyata. Kami tidak ingin dugaan pelanggaran berhenti tanpa kejelasan. Pengawasan izin harus punya daya paksa dan berpihak pada keselamatan publik,” ujarnya.

AP2 Indonesia memastikan akan mengawal laporan tersebut hingga ada kepastian tindak lanjut dari Ditjen Migas.

“Tidak ada bisnis yang bisa dibenarkan jika mengabaikan keselamatan pekerja. Usaha harus sejalan dengan kepatuhan hukum dan perlindungan tenaga kerja,” tutup Fardin Nage.(red)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

70 Jeriken Pertalite Diamankan di Pelabuhan Kendari-Wawonii, Kapten KM Ikhsan 01 Dibawa ke Polresta

22 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Satu Saksi Lagi Diperiksa, Janji Penetapan Tersangka Korupsi PPG UHO Rp14,9 Miliar Sejak Agustus Belum Terealisasi

22 Oktober 2026 - 16:28 WITA

BEM FH UHO Desak Polres Muna Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU PT Silfianda Energy

22 Oktober 2026 - 15:28 WITA

Trending di Hukrim