KENDARI – Sebanyak 1.849,15138 gram atau sekitar 1,8 kilogram narkotika, lima unit telepon genggam, 15 senjata tajam, dan sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Jumat, 23 Oktober 2026.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan 126 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kendari, Jalan Drs. H. Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, mengatakan pemusnahan kali ini merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan sepanjang 2026. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mengalami peningkatan dibandingkan kegiatan sebelumnya.
“Dari segi kuantitas mengalami penambahan dibanding pemusnahan sebelumnya,” kata Azi.
Dari total barang bukti narkotika yang dimusnahkan, sabu menjadi jenis dengan jumlah terbesar, yakni 1.701,24508 gram.
Selain itu, terdapat ganja sebanyak 147,2148 gram serta daun kering atau tembakau seberat 0,6915 gram.
Seluruh barang bukti narkotika tersebut berasal dari 80 perkara. Pemusnahannya dilakukan melalui metode pembakaran menggunakan mobil milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari.
Sementara itu, barang bukti nonnarkotika berasal dari 46 perkara yang meliputi tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 29 lembar pakaian, delapan buah flashdisk, 15 senjata tajam, lima unit telepon genggam, serta 81 barang bukti lainnya.
Untuk barang bukti nonnarkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum bekas.
Azi menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau, Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni, Kepala BNN Kota Kendari, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Kendari, serta jajaran BPOM Kota Kendari.
Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Kendari memastikan barang bukti perkara yang telah inkrah dituntaskan sesuai prosedur hukum.(lin)

















