MUNA – Personel gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna mengamankan seorang pemuda berinisial MK alias K (19), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Pemuda yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut diamankan dalam Operasi Sarang Narkoba di Lorong Cinta Damai, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
MK diketahui berdomisili di Jalan Tengiri, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan setelah mengamankan terduga pelaku, personel gabungan Satresnarkoba Polres Muna dan BNNK Muna melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,04 gram, beserta sejumlah barang bukti nonnarkotika lainnya,” ujar Muh Jufri, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Usai penggeledahan, MK alias K bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Muna menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya melalui penegakan hukum serta sinergi dengan BNNK Muna dan seluruh elemen masyarakat.
Polres Muna juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (lin)

















