Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Mar 2026 17:00 WITA ·

KDRT dan Selingkuh, Oknum Perwira Polisi di Kolaka Utara Ditahan Propam


 Ipda MA ditahan Bid Porpam Polda Sultra karena diduga melakukan KDRT terhadap istrinya. Foto: Istimewa Perbesar

Ipda MA ditahan Bid Porpam Polda Sultra karena diduga melakukan KDRT terhadap istrinya. Foto: Istimewa

KENDARI – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara menahan seorang perwira polisi berinisial Ipda MA pada Jumat, 6 Maret 2026.

Ipda MA diduga melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) setelah dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SL (32).

SL mengaku ditampar suaminya setelah memergoki Ipda MA bermesraan dengan seorang wanita lain di dalam mobil.

Berdasarkan informasi yang diperoleh SL dari Propam Polres Kolaka Utara, Ipda MA telah diproses oleh Bid Propam Polda Sultra.

“Suamiku tadi siang sudah dijemput langsung oleh Propam Polda (Sultra), begitu informasi dari Propam Polres Kolaka Utara,” ujar SL kepada Penafaktual.com, Jumat malam.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan penahanan tersebut.

“Iya benar, saat ini ditangani Bid Propam Polda,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu, 7 Maret 2026.

Sebelumnya, Ipda MA resmi dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) oleh istrinya, SL (32), terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

SL mengaku menjadi korban KDRT setelah memergoki suaminya sedang bermesraan dengan wanita lain di dalam sebuah mobil.

Laporan resmi dilayangkan SL yang tercatat dengan nomor: LP/17/III/2026/SPKT/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 4 Maret 2026. Laporan itu berkaitan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ipda MA terhadap SL.

SL mengaku mengalami memar pada pipi kirinya akibat tamparan keras yang dilakukan suaminya.

Kronologi Kejadian 

Aksi kekerasan tersebut bermula saat korban bersama temannya pergi ke salah satu kafe yang berada di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.

Setibanya di lokasi, mereka melihat mobil Honda Jazz berwarna merah terparkir di halaman kafe. Mobil tersebut diketahui milik suami korban.

“Tujuan ku memang ke situ mau minum-minum juz, pas tiba, ada mobilnya (MA) parkir, saya suruhmi temanku putar balik dulu. Kita di belakangnya (mobil),” ujar SL,Kamis, 5 Maret 2026.

SL yang penasaran kemudian mengintip melalui kaca mobil dan mendapati suaminya sedang bermesraan di dalam mobil dengan seorang perempuan berinisial NN.

“Saya intip mi, mungkin keasikan toh, mereka ciuman di dalam (mobil), saya ketuk langsung saya buka itu pintunya, tidak dikunci,”kata SL.

Saat SL menanyakan kepada Ipda MA mengapa ia berselingkuh, namun Ipda MA justru melontarkan kata-kata kasar kepada SL. Bahkan SL mengaku ditampar oleh MA.

“Dia tampar muka ku di situ, pakai kepalan tangan. Dia tampar muka ku sebelah kiri merah, sampai rahangku sakit, nyeri saya rasa,” jelas SL.

Tidak hanya itu, Ipda MA disebut mendorong korban hingga terjatuh lalu pergi bersama wanita yang diduga selingkuhanya tersebut.

“Dia dorong saya sampai jatuh, langsung tancapmi itu gas, langsung lari dengan itu perempuan,” sebut SL.

Sesaat setelah itu, korban yang merasa keberatan langsung melaporkan dugaan kasus KDRT tersebut ke Polres Kolut.

SL mengaku pernah mengalami kekerasan serupa pada Kamis, 22 Januari 2026 dan telah melaporkanya ke Polres Kolut pada esok harinya.

Dalam proses penanganan kasus tersebut, polisi tidak melanjutkan penyelidikan karena SL dan Ipda MA telah bersepakat untuk berdamai.

Kesepakatan damai tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, tertanggal 3 Februari 2026.

Dalam pernyataannya, Ipda MA berjanji tidak akan mengulangi perbutannya yakni aksi kekesaaan dan penganiayaan terhadap SL.

“Kalau di langgar akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” SL menyebutkan isi dalam surat kesehatan damai.

Namun, kesepakatan damai itu dilanggar oleh Ipda MA. Ia kembali menganiaya istrinya pada Rabu, 4 Maret 2026. Oleh karena itu, korban berharap Ipda MA diberhentikan dari kepolisian.

“Harapan ku saya, mau ku (Ipda MA) dipecat,” pungkas SL.(lin)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Andre Darmawan Soroti Eksploitasi Tenaga Kerja di PT Marketindo Selaras

7 Maret 2026 - 18:44 WITA

Diduga Edarkan Sabu dengan Metode Tempel, Pria 23 Tahun di Kolaka Ditangkap Polisi

7 Maret 2026 - 12:12 WITA

Curi Besi dan Tembaga di Kawasan PT IPIP Kolaka, Dua Pemuda Diamankan Polisi

6 Maret 2026 - 13:20 WITA

Pimpinan Ponpes di Muna Barat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

5 Maret 2026 - 23:49 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Curi Handphone, Uangnya Dipakai Beli Sabu

5 Maret 2026 - 16:47 WITA

Oknum Perwira Polisi di Kolaka Utara Aniaya Istri Usai Tepergok Selingkuh dalam Mobil

5 Maret 2026 - 15:25 WITA

Trending di Hukrim