Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Mar 2026 13:20 WITA ·

Curi Besi dan Tembaga di Kawasan PT IPIP Kolaka, Dua Pemuda Diamankan Polisi


 Dua pria pelaju pencurian besi di kawasan PT IPIP ditangkap polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pria pelaju pencurian besi di kawasan PT IPIP ditangkap polisi. Foto: Istimewa

KOLAKA – Dua pria berinisial MJ (21) dan AS (20) diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 01.40 Wita.

Keduanya ditangkap oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka karena diduga melakukan aksi pencurian material berupa besi di kawasan HPAL PT IPIP, Kecamatan Pomalaa.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dan menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada kedua pelaku.

“Dalam kegiatan penyelidikan tersebut, petugas mendapati dua pria berinisial MJ dan AS yang diduga hendak menjual sejumlah besi,” ujar Dwi Arif saat dikonfirmasi, Jumat siang.

Polisi kemudian langsung mengamankan kedua pelaku. Penangkapan tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah mencuri sejumlah potongan besi di kawasan PT IPIP. Aksi tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wita.

“Keduanya mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian barang berupa besi, tembaga, dan material lainnya di kawasan PT IPIP,” jelasnya.

Menurut Dwi Arif, barang yang dicuri berupa mur, baut, serta besi cor dengan total berat sekitar 50 kilogram. Seluruh material tersebut diketahui masih digunakan oleh pihak perusahaan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa besi hasil curian serta satu unit sepeda motor merek Honda CRF yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Kolaka juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (lin)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Jual Motor Curian, Mahasiswa di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

17 April 2026 - 14:06 WITA

Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar Setda Mubar, Saksi Beberkan Perjalanan Dinas Fiktif

17 April 2026 - 08:35 WITA

Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

16 April 2026 - 15:32 WITA

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Trending di Hukrim