Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 24 Feb 2026 11:29 WITA ·

Kasus Penganiayaan Remaja Perempuan di Bombana yang Viral di Medsos Berujung Damai


 Tampak personel Polsek Lantari Jaya mendampingi kedua orang tua korban dan dan pelaku saat mediasi kasus penganiayaan. Foto: Istimewa Perbesar

Tampak personel Polsek Lantari Jaya mendampingi kedua orang tua korban dan dan pelaku saat mediasi kasus penganiayaan. Foto: Istimewa

BOMBANA – Kasus penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan yang sempat viral di media sosial (medsos) Facebook akhirnya damai setelah dimediasi pihak kepolisian.

Video yang beredar luas itu memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang remaja putri. Korbannya diketahui seorang perempuan yang masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi Desa Lombakasi, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.

Berdasarkan rekaman video, korban terlihat mengenakan kaos berwarna merah muda dan dalam kondisi terbaring di tanah. Sejumlah remaja putri tampak mengerumuni korban.

Dalam video berdurasi 1 menit 7 detik itu, aksi kekerasan tampak terjadi berulang kali. Seorang remaja perempuan yang mengenakan daster berwarna hijau terlihat beberapa kali menendang tubuh korban.

Korban yang sudah terbaring tampak tak berdaya dan tidak mampu menghindari tendangan maupun memberikan perlawanan.

Kapolsek Lantari Jaya Iptu Prasetyo Nento mengatakan dalam kasus ini, pihaknya telah memanggil seluruh pihak terkait, termasuk anak korban, anak pelaku, saksi-saksi, serta orang tua masing-masing pada Senin, 23 Februari 2026.

Setelah dilakukan proses mediasi  kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui pendekatan jalur Restorative Justice (RJ) dan sepakat untuk berdamai.

“Karena yang terlibat masih anak-anak, maka pendekatan yang kami lakukan adalah melindungi masa depan mereka, memberikan pembinaan, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Iptu Prasetyo dalam keterangan tertulisnya Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak saling memaafkan.Orang tua anak pelaku memberikan biaya pengobatan kepada korban dan keduanya sepakat tidak melanjutkan proses hukum dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan.(red)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

Trending di Hukrim