Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 12 Okt 2026 11:59 WITA ·

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan


 Humas Pos Gakkum Kehutanan Kendari, Hartono.Foto: Penafaktual.com Perbesar

Humas Pos Gakkum Kehutanan Kendari, Hartono.Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Penanganan kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum memasuki tahap penyidikan meski dua terduga pelaku telah diamankan sejak 9 Agustus 2026.

Kedua terduga pelaku berinisial J (44) dan H (57), warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Soropia, hingga Senin, 12 Oktober 2026, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penindakan tersebut, petugas Balai Tahura Nipa-Nipa mengamankan keduanya saat diduga melakukan penebangan pohon kayu besi di dalam kawasan hutan. Petugas juga menyita satu unit mesin gergaji mesin (senso) beserta kelengkapannya dan 12 batang kayu besi yang telah diolah.

Humas Pos Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kendari, Hartono, mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan pelimpahan perkara dari Balai Tahura Nipa-Nipa pada 23 September 2026. Namun, tindak lanjut penanganan perkara itu masih menunggu disposisi Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.

“Suratnya diterima oleh kami. Kami lanjutkan ke pimpinan (Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi). Kita menunggu disposisinya apakah perlu dilanjutkan, apakah dikembalikan lagi ke dinas,” kata Hartono, Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut Hartono, Pos Gakkum belum dapat langsung menangani perkara tersebut sebelum mendapat arahan dari pimpinan. Setelah disposisi diterbitkan, pihaknya akan menindaklanjuti perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menyebut proses penanganan perkara membutuhkan waktu karena pelimpahan dari Balai Tahura Nipa-Nipa baru diterima pada September, sementara dugaan tindak pidana itu terungkap pada Agustus 2026.

“Masalahnya di situ tadi, sudah makan waktu beberapa bulan, mereka baru mau serahkan ke kita. Sementara kita juga tidak bisa serta-merta begitu diserahkan langsung jalan. Karena yang memerintahkan penyidik itu atasan langsung,” ujarnya.

Hartono juga menyoroti proses penanganan perkara sebelum dilimpahkan ke Gakkum Kehutanan. Menurutnya, perkara tersebut semestinya ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.

“Sampai waktu yang telah diatur di undang-undang, mereka (Balai Tahura Nipa-Nipa) tidak naikkan ke penyidikan, akhirnya statusnya penyelidikan terus,” katanya.

Ia memastikan Pos Gakkum akan menindaklanjuti kasus tersebut setelah mendapat arahan pimpinan dan surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan.

Sebelumnya, Kepala Balai Tahura Nipa-Nipa, La Mbara, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat petugas melakukan patroli pada Minggu, 9 Agustus 2026. Ketika itu, petugas mendapati J dan H tengah melakukan aktivitas penebangan pohon di dalam kawasan hutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga telah dua kali melakukan aktivitas pembalakan liar di lokasi yang sama. Kayu hasil penebangan tersebut rencananya akan diperjualbelikan.

Balai Tahura Nipa-Nipa kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 23 September 2026 untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam penanganan awal, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a serta Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hingga berita ditayangkan, penanganan perkara tersebut masih menunggu tindak lanjut pimpinan Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi. Kedua terduga pelaku juga belum ditetapkan sebagai tersangka. (lin)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Trending di Hukrim