Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 10 Des 2024 21:21 WITA ·

Kasus Dugaan Korupsi Pengadadaan Kapal Pesiar Eks Gubernur Sultra Masuk Tahap Gelar Perkara


 Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut 43 yang digunakan oleh eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, mamasuki babak baru.

Kasus yang sempat redup, kembali menyeruak, setelah Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menerima hasil audit Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan, pihaknya telah menerima hasil audit untuk memastikan apakah ada kerugian negara dari kasus yang dilaporkan 2023 lalu, atau sebaliknya.

Dari hasil audit itu, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan adanya kerugian negara senilai Rp8,9 miliar.

Selanjutnya kata dia, karena laporan audit sudah ditangan penyidik, maka berikutnya kasus ini akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan gelar perkara kasus.

“Dalam hal ini, kita sudah temukan kerugian negara yang telah diberikan BPKP Sultra yang telah kami terima November 2024, kemudian kami akan tindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara,” kata dia kepada awak media, Selasa (10/11/2024).

Ia menjelaskan, apabila ada yang beranggapan pihak kepolisian sengaja mengulur waktu atau tidak mengusut secara serius, itu merupakan sesuatu yang keliru.

Sebab, menurut dia, penanganan perkara korupsi beda dengan perkara tindak pidana umum lainnya, ada kriteria khusus. Sehingga tidak ujuk-ujuk laporan masuk, lantas langsung menetapkan tersangka.

Dijelaskannya, pertama penyidik harus menemukan perbuatan melawan hukum, dan kedua kerugian negara. Dalam perkara ini, polisi sudah menemukan perbuatan melawan hukum.Sedangkan, untuk menentukan adanya kerugian, polisi tidak memiliki kewenangan melakukan perhitungan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta BPKP Sultra untuk mengaudit pengadaan Kapal Pesiar Azimut 43, disesuaikan dengan Subdit III Tipikor Polda Sultra mengirim surat pengantar yang diberikan ke BPKP Sultra sejak September 2023. Hasilnya, baru diberikan di akhir November 2024.

“Disini perkara Kapal Azimut yang mana ada keterlambatan, ini bukan karena dari kami saja, karena menang di tindak pidana korupsi yang kami tangani ini mempunyai spesialisnnya sendiri ketimbang tindak pidana umum lainnya,” jelasnya.

Prinsipnya, ia menambahkan, Polda Sultra berkomitmen bagaimana menyelesaikan setiap kasus korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat.

Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Sultra tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar dan sudah memeriksa beberapa pihak baik dari Pemprov Sultra dan swasta sebagai penyedia jasa atau pemenang tender pengadaan kapal pesiar jenis Azimut Atlantis 43 yang digunakan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan setelah Ditreskrimsus Polda Sultra menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi terhadap pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra 2022.

Dalam laporan itu, kapal yang dibeli dengan harga Rp9,9 miliar, dinilai terlampau mahal dan diduga kapal pesiar bekas. Sehingga menimbulkan kecurigaan mark up anggaran.

Untuk pembelian kapal diporsikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 saat Pandemi Covid-19 melalui Biro Umum Sekertariat Pemprov Sultra dan ditender di Biro Lelang.

Penyidik yang melakukan penyelidikan juga telah menemukan dimana tempat kapal pesiar yang disinyalir kapal bekas itu pernah terparkir di Pantai Indah Kapuk kawasan perumahan elit di Jakarta.

Fakta lainnya, kapal pesiar Gubernur Sultra telah disita oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara yang dititipkan ke Bea Cukai Kendari. Alasan penyitaan, dikarenakan Bea Cukai menemukan kapal tersebut tidak memiliki perizinan untuk masuk ke Kendari alias barang selundupan.

Diungkap juga, kapal yang asalnya dari Singapura datang ke Indonesia tahun 2019 sifatnya hanya sementara. Dan berdasarkan aturan serta jangka waktu tinggal di Indonesia hanya setahun.

Artinya kapal yang digunakan Ali Mazi masih saat menjabat Gubernur Sultra periode 2019-2024 tersebut, harusnya kembali ke Singapura di tahun 2020. Terkecuali dari pihak agen melakukan perpanjangan izin.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Cemari Lingkungan di Kabaena, PT Timah Diadukan ke Inspektur Tambang

23 Januari 2025 - 17:27 WITA

Sering Terjadi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Diminta Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

23 Januari 2025 - 11:56 WITA

Bakamla Tangkap Kapal Bermuatan Ore Nikel di Perairan Sultra

19 Januari 2025 - 18:22 WITA

Diduga Cemari Laut di Kabaena, PT Timah Dilaporkan ke APH

18 Januari 2025 - 19:54 WITA

Kecelakaan Kerja, Operator Alat Berat PT Hillcon Jaya Sakti Meninggal Dunia

18 Januari 2025 - 18:04 WITA

Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Wumbubangka Kembali Terendus

18 Januari 2025 - 17:02 WITA

Trending di Hukrim