Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 8 Agu 2024 00:21 WITA ·

Kasatpol PP Sultra Sayangkan Aksi Unjuk Rasa Anggotanya: Sangat Tidak Beretika


 Kasatpol PP Sultra Sayangkan Aksi Unjuk Rasa Anggotanya: Sangat Tidak Beretika Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamim Imbu menyayangkan ulah anggota Sat Pol PP yang melakukan aksi unjuk rasa dengan cara-cara yang tidak beretika bahkan dinilai mencederai Sat Pol PP sendiri. Hal ini disampaikannya di hadapan sejumlah awak media, Rabu 7 Agustus 2024.

“Tadi pagi ada aksi demo di kantor Sat Pol PP Sultra yang sangat tidak beretika dan ini perlu di berikan tindakan tegas,” Kata Hamim Imbu.

Menurutnya, ulah Satpol PP yang demo tersebut sangat tidak beretika dan membuat malu Satuan Polisi Pamong Praja Sultra dan ini harus diberikan sanksi sesuai dengan apa yang mereka lakukan. Karena kejadian ini terjadi karena adanya perotasian atau pemindahan tugas dari Sat Pol PP ke Dinas atau instansi lain.

Dijelaskannya bahwa pemicu aksi demo tersebut adalah pemindahan tugas lima anggota Sat Pol PP ke Dinas lain.
“Pemicunya adalah pemindahan tugasan mereka dari Satpol PP ke Dinas lain, hal yang paling mendasar, Pegawai Negeri bersedia ditempatkan dimana saja. Kalaupun pemindahan mereka satu diantaranya terjadi sebuah langkah-langkah yang dinilai ketidak patutan itu menjadi hal wajar, ini lima orang, ucapnya.

Ia juga menyesalkan apa yang dilakukan oleh Akbar salah satu anggota Sat Pol PP Sultra yang dikala dirinya sedang berkomunikasi dengan Kabid Binmas, saat itu ia mempertanyakan tentang posisinya, malah Akbar menunjuk-nunjuk ke Kasat Pol PP (Hamim_red) akan tetapi Kasat tetap diam, lalu mengatakan jangan geser kita diskusi,Binma dan tindakan Kasat Pol PP ini disaksikan oleh anggota Sat Pol PP lainnya. Hal inilah lanjut Hamim, dianggap tindakan kesewenang-wenangan yang ditudingkan kepadanya.

Kasat Pol PP Sultra juga menyampaikan bahwa Kabid Binmas telah ia berikan perjalanan Dinas sebanyak tiga kali, memaksakan untuk menggunakan SK tahun 2022 tentang Satgas Linmas yang menjadi dasar pembayaran tahun 2024, itu saya tolak dan anggotanya rata-rata adalah honorer dalam Permendagri Nomor 26 tahun 2020 itu harus aparatur, berarti ASN dan P3K, saya hentikan bukan saya bekukan dan tidak layak untuk kita jadikan dasar hukum, jelasnya.

Terkait pergeseran ASN anggota Sat Pol PP dari Sat Pol PP ke instansi lain yang dialami lima (5) orang Sat Pol PP Provinsi Sultra apakah sudah sesuai prosedur ataukah ada hal lain penyebabnya sehingga mereka di pindah tugaskan di dinas lain, Hamim mengatakan bahwa mereka punya potensi sifat keberanian memprotes pimpinan. Di daerah terluar KUPTD itu memerlukan anggota yang yang militan untuk meningkatkan PAD, ada kalimat-kalimat mereka bahwa saya mencari ruang baru, bahwa Petugas Internal (PT) itu bukan harus besar tubuhnya. Dia cukup kecil atas nama Suwandi itu yang mereka soroti.

Meski kecil namun Suwandi ini bertanggung jawab dan mampu menjalankan tugas dengan baik selaku petugas internal dan bisa mengatur disiplin, kendaraan masuk. Bukan pakain saya nilai namun kinerja paling utama. Suwandi itu rajin dan mampu menjalankan tugas dengan baik.

Terkait aksi ini, Hamim Imbu menganggap bahwa ini bagian dari Demokrasi menambahkan kematangan saya dan menguji saya sebagai pemimpin dan ini hal wajar, yang kurang bagus itu adalah teriakannya itu, Sat Pol PP itu, ketenteraman dan ketertiban, bebernya.

Ia juga membeberkan sejumlah kelalaian dan tidak kompetensi sejumlah pejabat Kabid di Sat Pol PP Sultra yang tidak bekerja sesuai tupoksi mereka dan tidak hadir saat ada kegiatan dan kejadian besar seperti Pemilu dan bencana alam banjir, yang dikejar adalah perjalanan dinas, ungkapnya.

Ditegaskannya, aksi ini perlu dilakukan tindakan tegas berupa pengembalian marwah Sat Pol PP melalui sidang kode etik, kode etik periksa saya periksa mereka, terhadap organik yang dikorbankan hari ini segera di sadarkan, jangan ikutan membela, ujarnya.

Ketika sidang kode etik dilakukan dan terbukti adanya pelanggaran dalam kasus ini maka harus disesuaikan dengan regulasi agar tidak menjadi kebiasaan, ada undang-undang yang mengatur tentang kode etik seorang ASN.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Banyak Honorer di Muna Tak Terdata di BKN, BKPSDM Disoroti

10 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo

10 Oktober 2024 - 08:34 WITA

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8

9 Oktober 2024 - 21:44 WITA

HUT TNI ke-79, Ini Arahan Danrem 143/HO kepada Satuan Jajaran

5 Oktober 2024 - 09:31 WITA

Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Bombana Masih Jadi Sorotan

4 Oktober 2024 - 21:49 WITA

Trending di Daerah