Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Mar 2023 17:43 WITA ·

Kasat Reskrim Polres Buteng Bantah Lakukan Pengrusakan


 Iptu Astaman Rifaldy Saputra Perbesar

Iptu Astaman Rifaldy Saputra

PENAFAKTUAL.COM, BUTENG – Kasat Reskrim Polres Buton Tengah (Buteng), Iptu Astaman Rifaldy Saputra membantah jika telah melakukan pengrusakan atas barang dalam rumah sebagaimana yang telah dilaporkan Samsuri di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 20 Maret 2023 kemarin.

“Terkait kesengajaan pengerusakan atas Handphone tersebut itu tidak benar”, kata Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Selasa, 21 Maret 2023.

Kendati demikian, ia tetap menghormati atas apa yang dilakukan pelapor untuk menempuh jalur hukum asalkan bisa membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Terkait kesengajaannya kalau mau dibuktikan silahkan. Yang penting juga kerugiannya bisa dibuktikan di atas dua juta lima ratus ribu rupiah sesuai dengan peraturan Mahkama Agung Nomor 2 Tahun 2012”, ungkap Astaman.

Lanjut Astaman, karena hal itu merupakan hak bagi masyarakat untuk melaporkan hal yang dimana menurutnya menuntut keadilan.

“Namun perlu diperhatikan masalah hukumnya dengan benar apalagi konsultan hukumnya tidak bisa berjalan dengan benar”, tegasnya.

Kata dia, sesuai peraturan mahkamah agung juga upaya hukum harusnya bersifat Ultimum remedium atau upaya terakhir.

“Kalau konsultan hukumnya bisa berjalan dengan benar harusnya dia paham”, katanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa Samsuri selaku pelapor tak lain adalah pamannya sendiri. Dimana, Samsuri merupakan sepupu dari orang tua Kasat Reskrim dan juga paman kandung dari La Desi (Tersangka) pencabulan yang pernah ia tangkap ketika berdinas sebagai Kasat Reskrim Polres Muna.

“Pak Samsuri adalah paman saya, sepupu dari bapak saya, dan juga paman kandung dari La Desi (Tersangka) kasus pencabulan yang saya tangkap ketika saya berdinas sebagai Kasat Reskrim Muna”, terang Astaman.

Mengingat La Desi tidak memenuhi pernyataan dalam perjanjian keadilan restoratif sehingga kemungkinan akan diproses kembali.

“Kemungkinan ada sentimen juga terkait kasus tersebut”, tukasnya.

Editor: Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 298 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel Resources, DPRD Sultra Wacanakan Pembentukan Pansus

14 Maret 2026 - 01:06 WITA

SMSI Konawe: Penyidik Harus Hormati UU Pers dalam Sengketa Jurnalistik

14 Maret 2026 - 00:33 WITA

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim