Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 3 Sep 2024 19:12 WITA ·

Kasasi Ditolak, PN Unaaha Jadwalkan Eksekusi Lahan yang Diduduki PT OSS


 Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Foto: Istimewa Perbesar

Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan jadwal eksekusi lahan yang kini diduduki PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang bertempat di Desa Porara, Kecamatan Morosi.

Andre Darmawan, selaku kuasa hukum penggugat Ainun Indarsih bersaudara ini menerangkan, bahwa dirinya sudah menerima surat pemberitahuan perihal pelaksanaan eksekusi.

Dalam surat Nomor: 1458/PAN.PN.W23-U5/HK2/IX/2024 tertanggal 2 September 2024, Andre menegaskan, PN Unaaha akan melaksanakan eksekusi objek lahan yang dimenangkan kliennya, dua pekan dari sekarang.

“Waktu dan pelaksanaan eksekusi sesuai jadwal dari PN Unaaha, itu hari Kamis, tanggal 19 September 2024,” ujar dia kepada awak media ini.

Andre menjelaskan, duduk persoalan ini, diawali ketika kliennya menggugat PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) pada 2020 lalu, yang diduga telah melakukan aksi penyerobotan lahan secara melawan hukum.

Lokasi lahan yang akan dieksekusi. Foto: Istimewa

Dalam perjalanannya, penggugat berhasil memenangkan perkara penyerobotan lahan ini pada tahun 2021. PT VDNI yang tak puas dengan putusan PN Unaaha, lalu melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Namun, banding yang diajukan dianulir alias ditolak PT Sultra, dan tetap mengakui hasil putusan PN Unaaha.

Selang banding PT VDNI ditolak, perusahaan berlabel proyek strategis nasional (PSN) ini kembali mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) atas putusan PT Sultra di Mahkamah Agung (MA).

“MA menolak permohonan Kasasi dan PK PT VDNI. Jadi perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Andre.

Sebelumnya diberitakan PN Unaaha telah melaksanakan konstatering (pencocokan objek sengketa) di area kawasan industri PT VDNI, Rabu (22/5/2024) lalu. Agenda ini dilakukan guna mencocokan objek lahan yang disengketakan.

“Tadi kita sudah tunjukkan objek sengketa yang telah menangkan klien kami. Jadi kita tunjukkan batas-batasnya masih sama dengan waktu saat berperkara, luasannya juga masih sama. Itu luasanya 200×400, jadi totalnya delapan hektare,” ucap dia.

Namun dalam proses pencocokan objek sengketa, ada fakta baru yang diungkap tim legal PT VDNI. Dimana yang saat ini menduduki atau menguasai lahan milik kliennya tersebut, bukan lagi PT VDNI, melainkan PT OSS.

Sementara diatas lahan sengketa yang telah diputus PN Unaaha, dan tergugat dinyatakan kalah, sudah berdiri sebuah bangunan berupa gudang dan confeyor yang dibangun dan dikuasai PT OSS.

“Telah terjadi jual beli antara PT Virtu dan PT OSS. Jadi objek sengketa ini, PT Virtu mengalihkan ke PT OSS. Selanjutnya kita tunggu telaah dari pihak pengadilan,” tutur Andre.

Meski demikian, Andre menegaskan, sejak masuknya gugatan hingga pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pemilik sebelum dimenangkan kliennya adalah PT VDNI.

Walaupun di kemudian hari, PT VDNI mengalihkan penguasaan tanah ke PT OSS, tidak ada alasan untuk tidak patuh pada proses eksekusi yang sementara berjalan.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 904 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

6 Bulan Kasus Hilangnya Seorang Nenek, Keluarga Korban Keluhkan Kinerja Polsek Pure

18 Februari 2025 - 11:17 WITA

Dugaan Kejahatan PT TMBP di Kolaka, IUP Batuan Diduga Jual Nikel

17 Februari 2025 - 16:39 WITA

Kasus PD Aneka Usaha Kolaka Dilimpahkan ke Kejati Sultra

14 Februari 2025 - 16:54 WITA

Demo di Kemenaker, KPIP Desak Binwasnaker dan K3 Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

12 Februari 2025 - 21:35 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pemprov Sultra Naik Tahap Penyidikan

12 Februari 2025 - 14:24 WITA

Ampuh Sultra Warning Dirjen Minerba: Jangan Main Mata Soal IUP Siluman PT Hikari Jeindo

10 Februari 2025 - 22:07 WITA

Trending di Hukrim