Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Okt 2023 20:29 WITA ·

Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra Digeledah Kejaksaan


 Penyidik Kejati Sultra menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Provinsi Sultra. Foto: Istimewa
Perbesar

Penyidik Kejati Sultra menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Provinsi Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Povinsi Sultra, Jumat, 13 Oktober 2023.

“Saat ini tim kita sedang melakukan penggeledahan di Kantor Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra,” ujar Asisten Bidang Integen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan kepada sejumlah media, Jumat, 13 Oktober 2023.

Ade Hermawan menjelaskan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra Burhanuddin.

“Kapasitasnya sewaktu menjabat Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air,” Ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini Kejati Sultra sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur). Dalam perkara tersebut, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka.

“Untuk yang ditetapkan tersangka berinisial TUS Direktur CV Bela Anoa dan R Peminjam Bendera”, ungkapnya.

Hingga berita ini dipublis, Burhanuddin yang juga menjabat sebagai Pj Bupati Bombana masih berada di dalam Kantor Kejati Sultra.(**)

Artikel ini telah dibaca 236 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Sultra Desak BPK RI Bertindak atas Temuan Kejanggalan Perizinan PT CNI

20 Juni 2025 - 22:02 WITA

BPK Sultra Bongkar Kegagalan Tata Kelola Perumda Aneka Usaha Kolaka

20 Juni 2025 - 21:44 WITA

Nasib Malang Bocah 14 Tahun, Disetubuhi hingga Dijual Lewat Aplikasi Michat

20 Juni 2025 - 14:47 WITA

Dugaan Korupsi dan Pungli, BEM Se-Sultra Laporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati

20 Juni 2025 - 11:16 WITA

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Trending di Hukrim