Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 2 Nov 2023 19:47 WITA ·

Kades Lagasa Muna Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah


 MAS Kepala Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah. Foto: Istimewa Perbesar

MAS Kepala Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Kepala Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, MAS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Muna atas dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah.

Dugaan pemalsuan ijasah itu terjadi ketika MAS menggunakan ijazah paket B yang diduga palsu saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Lagasa pada pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Muna pada Bulan November tahun 2022 lalu.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun menjelaskan, Penetapan tersangka Kades Lagasa telah melalui beberapa tahapan serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Selain bukti surat dan dua kali gelar perkara, ada keterangan dari beberapa saksi, diantaranya, keterangan pihak penyelenggara ujian, keterangan pihak Dinas Pendidikan, baik itu Kadis dan Kabid saat lahirnya ijazah yang diduga palsu maupun Kabid dan Kadis yang menjabat saat ini,” ucap AKP Asrun, Kamis, 2 November 2023.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan Kabag Hukum Pemda Muna, saksi Ahli Hukum Adimistrasi Tata Negara, saksi ahli pidana dan hasil Labfor,” Lanjut Asrun.

Atas perbuatannya, MAS dijerat pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dengan Ancaman 5 tahun penjara atau Pasal 264 ayat 2, ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara Subs Pasal 263 ayat 2 ancaman 6 tahun penjara.(**)

Artikel ini telah dibaca 853 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rekening BCA Milik Janda di Kendari Diduga Jadi Sarang Uang Narkoba

26 April 2025 - 16:26 WITA

Penipuan Berkedok Open BO di Kendari, 2 Wanita Ditangkap Polisi

26 April 2025 - 00:47 WITA

Ungkap Kasus Korupsi Tambang di Kolaka, Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka

25 April 2025 - 21:19 WITA

Berkali-kali Perkosa Keponakan, Pria di Kendari Belum Ditangkap

25 April 2025 - 19:14 WITA

Dugaan Narkoba Jaringan Rutan Raha, Kanwil Ditjenpas Sultra Tunggu Bukti dari Polisi

25 April 2025 - 16:47 WITA

Kehilangan Kendali, Mobil Honda Brio Tabrak Pohon dan Trotoar di Kendari

25 April 2025 - 13:38 WITA

Trending di Hukrim