PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Temuan dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Penananggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah di audit Inspektorat Sultra.
Audit yang dilakukan Inspektorat Sultra berdasarkan kesimpulan DPRD Sultra lewat Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk menyikapi temuan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Sultra, Intan Nur Cahaya, membenarkan bahwa hasil Pansus DPRD sudah diserahkan ke Inspektorat untuk kemudian dilakukan pemeriksaan terkait terkait temuan penyalahgunaan anggaran BPBD Sultra.
“Ditindaklanjuti dengan audit,” singkat dia saat dihubungi awak media ini, Kamis, 12 Juli 2024.
Saat ditanya soal jumlah kerugian temuan BPK, Intan Nur Cahaya enggan untuk berkomentar lebih banyak lagi mengenai temuan yang sementara dalam proses audit.
Sebelumnya diberitakan, Pansus DPRD Sultra temukan adanya dugaan penyelewengan anggaran dari total Rp3 miliar anggaran yang digelontorlan APBD untuk Badan Penananggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra pada tahun 2023.
“Dalam pembahasan pansus (sudah selesai) itu maka kemudian kita temukan lah tentang beberapa catatan dari LHP BPK RI, termaksuk BPBD Sultra yang ada beberapa temuan itu,” kata dia kepada awak media ini, Selasa, 9 Juli 2024.
Meski begitu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra ini tidak merincikan terkait temuan penyalahgunaan anggaran di BPBD Sultra.
Namun yang jelas, kata Suwandi Andi, temuan pansus berdasarkan LHP BPK, terindikasi dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, negara mengalami kerugian hingga miliar rupiah.
“Kerja kami pansus sudah selesai dan pertanggungjawaban kami sudah selesai. Nah, sekarang kita sudah limpahkan, serahkan ke Inspektorat sebagai liding sektor pemeriksaan LHP BPK untuk kemudian menindaklanjuti,” katanya.
Mengenai tidaklanjut dari temuan pansus DPRD Sultra, Suwandi Andi menambahkan bahwa, tergantung Inspektorat Sultra untuk bagaimana menyelesaikan masalah penyelewengan anggaran ditubuh BPBD Sultra.
“Apakah setelah di fasilitasi oleh Inspektorat, dia minta pengembalian kerugian negara, atau seperti apa, saya kira ada jalurnya,” tukasnya.(hsn)