Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Sep 2025 11:30 WITA ·

Ilegal Logging di Kawasan Hutan Patikala: Ancaman bagi Ekosistem dan Hukum


 Lokasi dugaan aktivitas ilegal logging masih marak terjadi di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Desa Patikala, Kecamatan Tolala. Foto: Istimewa
Perbesar

Lokasi dugaan aktivitas ilegal logging masih marak terjadi di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Desa Patikala, Kecamatan Tolala. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Aktivitas dugaan ilegal logging masih marak terjadi di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Desa Patikala dan Desa Lawaki, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan informasi terbaru, kegiatan penebangan kayu tanpa izin tersebut masih berlangsung dan telah menyebabkan kerusakan pada sekitar 0,5 hektare kawasan hutan lindung.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan tidak akan mentolerir aksi perusakan kawasan hutan di Indonesia.

Saat ini, Presiden melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah menindak tegas perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dasar Hukum dan Sanksi

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan bahwa penebangan, pengangkutan, dan penguasaan hasil hutan kayu secara ilegal di kawasan hutan dilarang. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang penebangan pohon atau pemanenan hasil hutan di kawasan hutan tanpa izin sah dari pemerintah.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap aparat terkait segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas perusakan hutan di wilayah tersebut sebelum kerusakan semakin meluas. Dengan demikian, kawasan hutan dapat terjaga dan ekosistemnya tetap lestari.(red)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Trending di Hukrim