Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Nov 2025 11:13 WITA ·

Hutan Lambusango Terancam: Penebangan Liar Mengintai Satwa Endemik Sulawesi


 Bekas penebangan pohon di hutan Lambusango. Foto: Istimewa
Perbesar

Bekas penebangan pohon di hutan Lambusango. Foto: Istimewa

BUTON – Hutan Lambusango di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, yang selama ini disebut sebagai “paru‑paru dunia” karena peran pentingnya dalam menjaga keanekaragaman hayati, kini berada di ambang kehancuran. Aktivitas penebangan liar (illegal logging) yang marak mengancam keberlangsungan ekosistem tersebut.

Tim investigasi Komunitas Pecinta Alam (KPA) Tarsius Kapontori menemukan enam titik koordinat penebangan liar di dalam kawasan konservasi. Di lokasi tersebut terlihat bekas tebangan pohon berdiameter besar, sisa pembakaran tunggul kayu, serta jalur pikulan yang dijadikan akses pengangkutan hasil tebangan.

“Kayu‑kayu besar ditebang secara sistematis, lalu diangkut melalui jalur tersembunyi menggunakan kendaraan. Jika memang untuk kebutuhan rumah, tidak mungkin sebanyak ini. Ini sudah menjadi bisnis kayu ilegal yang dikelola dengan rapi,” ungkap Ketua KPA Tarsius Kapontori, Rusdin.

Rusdin menjelaskan bahwa para pelaku sering berdalih mencari kayu untuk kebutuhan rumah tangga atau pembuatan perahu, namun kenyataannya hasil tebangan dijual ke luar daerah dengan harga tinggi.

“Alasan itu hanya topeng. Faktanya, mereka menebang demi keuntungan,” tambahnya.

Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak berpengaruh di lapangan yang melindungi aktivitas tersebut.

“Kami menduga ada konflik kepentingan yang membuat penegakan hukum tidak berjalan. Setiap laporan masyarakat seperti hilang tanpa tindak lanjut,” tegasnya.

KPA Tarsius Kapontori telah melaporkan temuan ini ke Polsek Kapontori pada Rabu, 5 November 2025, dan memberikan keterangan tambahan pada Senin, 10 November 2025.

Rusdin berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Kementerian Lingkungan Hidup segera turun tangan untuk menyelamatkan Hutan Lambusango, yang menjadi habitat berbagai satwa endemik Sulawesi, termasuk anoa dan kuskus.

“Penebangan liar bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan ancaman terhadap keberlangsungan hidup spesies unik yang hanya ada di sini. Kami mendesak tindakan tegas agar Lambusango tidak menjadi kenangan,” pungkas Rusdin.

Pemerintah daerah dan pihak berwenang diminta untuk melakukan investigasi menyeluruh, menindak tegas jaringan penebangan ilegal, serta memperkuat pengawasan di kawasan konservasi yang vital ini.(red)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wanita di Konsel Dipaksa Aborsi, Kekasihnya Kabur Setelah Janin Digugurkan

15 Desember 2025 - 20:19 WITA

Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp2,09 Triliun kepada PT Tonia Mitra Sejahtera

15 Desember 2025 - 18:48 WITA

Soal Kasus Pelecehan Anak: Andri Darmawan Sebut Chat WhatsApp Guru Mansur Palsu dan Editan

10 Desember 2025 - 16:14 WITA

LSM AIR Sultra Desak BNN Transparan dalam Kasus Kematian Tahanan Narkoba LI

10 Desember 2025 - 16:00 WITA

MA Tolak Kasasi PT OSS, Ainun Indarsih Cs Siap Ajukan Eksekusi Lahan

4 Desember 2025 - 08:34 WITA

Demo di MA, Relawan Keadilan Desak Eksekusi Lahan Kopperson Harus Segera Dilaksanakan

3 Desember 2025 - 20:59 WITA

Trending di Hukrim