Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Des 2023 10:21 WITA ·

Humas Sebut Kepolisian Diduga Sengaja Biarkan Konflik di Lokasi IUP PT MJ


 Awaludin Sisila, Humas PT Mandala Jayakarta. Foto: Istimewa Perbesar

Awaludin Sisila, Humas PT Mandala Jayakarta. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Terkait adanya dugaan pembiaran konflik antara perusahan yang terjadi di dalam IUP resmi PT Mandala JayaKarta (MJ) yang hingga saat ini pihak Kepolisian diduga belum melakukan penanganan membuat humas PT Mandala Jayakarta angkat bicara.

Awaludin Sisila selaku Humas PT MJ menyatakan bahwa Kepolisian Resot  Konawe Utara diduga tidak mampu menyelesaikan konflik horizontal yang terjadi di lokasi penambangan IUP PT Mandala Jayakarta, bahkan seolah-olah Kapolres membiarkan kejadian tersebut.

Kata Awaludin, hal yang terjadi di wilayah IUP PT Mandala Jayakarta sangat berpotensi terjadi konflik horizontal yang berkepanjangan antara preman dan pekerja di lokasi Mandala Jayakarta.

Lanjut Awal, padahal masyarakat jelas pekerja di PT Mandala Jayakarta yang merasa diintimidasi bahkan diserang psikologinya oleh premanisme yang bertopengkan ormas sudah memasukan laporan di Polres Konawe Utara namun belum ada tindakan hingga saat ini.

“Apakah Kapolres Konawe Utara harus menunggu ada korban jiwa dulu di lokasi pertambangan atau harus menunggu reaksi publik bahkan aksi antara perusahaan yakni PT Mandala Jayakarta?”, kata Awaludin penuh tanya.

“Ini kan laporan sudah dari tanggal 26 November 2023 kemarin tapi kok hingga sekarang belum ada tindakan padahal yang masukan laporan sudah sesuai prosedur dalam peraturan untuk melaporkan kejadian yang dapat membahayakan maupun berpotensi membuat kejahatan di wilayah penambangan”, sambungnya.

Lanjut Awaludin, padahal sudah jelas dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 butir c melindungi, melayani, dan mengayomi serta pasal 16 menjelaskan hal yang menjadi wewenang kepolisian yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan kewenangan lainnya.

“Kami sangat berharap agar oknum-oknum preman yang meberhentikan aktivitas PT MJ sehingga mengalami kerugian, harus segera di amankan Kalau Kapolres Konawe Utara tidak mampu menciptakan Kamthibmas di wilayah dalam perkampungan maupun di lokasi penambangan, maka sdh Benar jikalau Kapolres Konwe Utara Harus Segera Dicopot”, tukasnya.**)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebakaran di Sanua Kendari, 8 Gudang Penampung Hasil Bumi Terbakar

17 Januari 2026 - 23:41 WITA

Curi Motor Saat Korban Tertidur, Pria di Kolaka Ditangkap Polisi

17 Januari 2026 - 11:34 WITA

PT WIN Beberkan Fakta Hukum: Kendaraan Perusahaan Dijadikan Jaminan Utang oleh Eks Karyawan

16 Januari 2026 - 20:42 WITA

Tawuran Pelajar Bersenjata Tajam Pecah di Kendari, Polisi Amankan Dua Orang

16 Januari 2026 - 13:01 WITA

Sadis! Security Rich Club Kendari Tikam 3 Karyawan, Begini Kronologinya!

15 Januari 2026 - 14:44 WITA

Security Diduga Tikam Tiga Karyawan Rich Club Kendari, Korban Dilarikan ke Rs

15 Januari 2026 - 13:21 WITA

Trending di Hukrim