MUNA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muna berencana memanggil oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banggai, Kecamatan Duruka, berinisial LH, menyusul keluhan warga terkait dugaan praktik perjudian di rumah pribadinya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna, Fajaruddin Wunanto, mengatakan pihaknya akan memberikan teguran hingga sanksi apabila terbukti terdapat aktivitas perjudian yang difasilitasi di rumah anggota BPD tersebut.
“Nanti kami panggil anggota BPD dimaksud. Kalau ada laporan kami akan tegur,” ujar Fajaruddin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat, 29 Mei 2026.
Meski demikian, ia belum memastikan jadwal pemanggilan terhadap LH karena aktivitas perkantoran masih libur.
“Masih libur. Masuk kantor baru kita panggil,” katanya.
Sebelumnya, rumah salah satu anggota BPD Desa Banggai berinisial LH diduga dijadikan lokasi praktik perjudian yang disebut berlangsung hampir setiap hari.
Aktivitas tersebut disebut melibatkan berbagai kalangan, mulai dari orang tua, anak muda, hingga ibu-ibu.
Seorang warga Desa Banggai yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan dugaan praktik perjudian yang dilakukan secara terbuka di halaman rumah oknum anggota BPD tersebut.
“Anggota BPD yang seharusnya menjadi contoh yang baik untuk masyarakat malah menjadi markas judi. Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa merusak anak-anak di lingkungan sekitar. Ini sangat meresahkan,” ujarnya.
Warga menilai dugaan praktik perjudian di rumah pejabat desa itu mencederai marwah BPD sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyakit masyarakat.
“Hal itu juga sangat mencederai marwah anggota BPD yang seharusnya turut mencegah perbuatan yang menjadi penyakit masyarakat,” kata warga.

















