Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Jul 2026 08:15 WITA ·

Tim Buser77 Polresta Kendari Ringkus DPO Kasus Pemerkosaan Disabilitas


 DPO kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap korban penyandang disabilitas. Foto: Istimewa Perbesar

DPO kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap korban penyandang disabilitas. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Sat Intelkam berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap korban penyandang disabilitas intelektual.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Wedahu, Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Pelaku merupakan DPO berdasarkan DPO/06/VII/2024/Reskrim.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Pelaku berinisial TA (38), wiraswasta, warga Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Sementara korban berinisial FA (23), warga Kota Kendari.

Berdasarkan laporan, kejadian pertama kali terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WITA di WC Masjid H Andi Mustafa, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Saat itu korban hendak pulang ke rumah. Di depan masjid, pelaku menghadang dan mengajak korban masuk. Korban menolak. Pelaku kemudian mengancam dan menarik tangan korban hingga masuk ke dalam WC masjid.

Di dalam WC, pelaku memaksa korban menurunkan pakaian dan melakukan persetubuhan secara paksa dengan cara menindih tubuh korban. Korban sempat mengancam akan melapor, namun pelaku kembali mengancam akan membunuh korban.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali di 3 lokasi berbeda selama Juli 2024.

Korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku juga masih berstatus sebagai suami dari istri sahnya.

Hasil visum et repertum pada alat kelamin korban ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara. Hingga saat ini barang bukti masih dalam proses pengumpulan oleh penyidik.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 bersama Unit Kamneg Sat Intelkam melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Wedahu, Kelurahan Abeli,” ujar Kompol Welliwanto Malau.

Saat ini pelaku telah dititipkan di ruang piket Satreskrim Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

11 Juli 2026 - 08:32 WITA

Empat Pelajar Laki-laki Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelatih Renang di Kendari Ditetapkan Tersangka

10 Juli 2026 - 13:41 WITA

Koalisi Aktivis di Sultra Desak Copot Kapolres Kolaka Utara Buntut Kaburnya 11 Tahanan

10 Juli 2026 - 08:02 WITA

Aksi di Polda Sultra, Mahasiswa Soroti Kaburnya 11 Tahanan Polres Kolaka Utara

10 Juli 2026 - 07:08 WITA

Kabur Usai Tikam Pelaut, Pria di Kendari Ditangkap Polisi Bersama Sabu dan Belasan Senjata

9 Juli 2026 - 19:08 WITA

Kurir Sabu 3 Kilogram Asal Bone Ditangkap di Kolaka, Polisi Buru Bandar Besar

9 Juli 2026 - 18:34 WITA

Trending di Hukrim