Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Mar 2026 10:21 WITA ·

Hauling Nikel di Luar Jalur, Dewan Kendari Desak Polisi Tindak ST Nickel


 LM Rajab Jinik, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

LM Rajab Jinik, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Aktivitas truk pengangkut ore nikel yang melintas di ruas jalan dalam Kota Kendari dinilai sudah melampaui batas toleransi. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap sopir truk PT ST Nikel Resources yang kedapatan melanggar jalur dan ketentuan muatan.

Hal itu disampaikan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan perwakilan perusahaan, Dinas Perhubungan, kepolisian, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, mengatakan aturan yang telah disepakati tidak boleh dipermainkan.

“Kalau sudah ada jalur yang ditetapkan, lalu masih dilanggar, itu artinya ada ketidakpatuhan. Aparat harus bertindak tegas. Jangan hanya imbauan,” jelasnya.

Ia menyebut sejumlah ruas seperti Saosao-Puuwatu, Tambo-Tepuliano Oleo, dan Tambo-Losaano Oleo menjadi perhatian karena diduga dilintasi truk hauling di luar kesepakatan. Menurut dia, pelanggaran jalur bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keselamatan pengguna jalan dan ketertiban kota.

Selain itu, politikus Golkar itu menyentil dugaan kelebihan muatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas maksimal angkutan disebut hanya 8 ton. Namun, truk pengangkut ore nikel diduga memuat hingga 13–15 ton.

“Kalau aturannya 8 ton, tapi di lapangan 13 sampai 15 ton, itu sudah jelas overload. Ini harus ditindak. Tidak boleh ada pembiaran,” kata Rajab.

Kelebihan muatan tambahnya berpotensi mempercepat kerusakan jalan yang dibiayai dari anggaran publik.

“Jalan ini dibangun dengan uang rakyat. Kalau rusak karena pelanggaran, masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Dengan demikian, ia meminta kepolisian meningkatkan pengawasan di lapangan dan memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai hukum.

“Kalau melanggar, proses. Supaya ada efek jera dan tidak terulang lagi,” tandas Rajab Jinik.(red)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel Resources, DPRD Sultra Wacanakan Pembentukan Pansus

14 Maret 2026 - 01:06 WITA

SMSI Konawe: Penyidik Harus Hormati UU Pers dalam Sengketa Jurnalistik

14 Maret 2026 - 00:33 WITA

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim