Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 19 Sep 2024 14:42 WITA ·

Hasil RDP Soal Izin hingga Dugaan TPPO, Penginapan Utami Ditutup Sementara


 Hasil RDP Soal Izin hingga Dugaan TPPO, Penginapan Utami Ditutup Sementara Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Kota kendari Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan TPPO yang terjadi penginapan Utami 8 di Jalan Malik 7, Kota Kendari Sulawesi tenggara.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Radikal
Sulawesi Tenggara (Amara-Sultra) melakukan aksi unjuk rasa meminta penutupan dan pemeriksaan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di penginapan tersebut.

Ketua Komisi 2 Jabal Al Jufri mengatakan bahwa merespon aspirasi dari Amarah Sultra pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat dan menghadirkan semua pihak.

“Jadi hasil Rapat dengar pendapat (RDP) tadi sudah kita simpulkan bahwa usaha SPA yang dikelola ibu Sartika ini mempunyai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari walikota itu dari tahun 2018, tetapi itu otomatis gugur setelah keluarnya Online Single Submission (OSS),” katanya kepada media ini, Kamis, 19 September 2024.

Ia menjelaskan bahwa setelah keluar dari OSS di tahun 2021 dengan otomatis menggugurkan surat ijin yang sebelumnya.

“Makanya kita simpulkan bahwa usaha SPA yang dikelola ibu Sartika itu beroperasi tanpa adanya izin sampai di tahun 2024 ini, karena yang keluar izinnya saya liat tadi itu di tanggal 12 September 2024,” jelasnya.

Jabal Al Jufri juga mengatakan bahwa NIB yang dikeluarkan belum terverifikasi oleh OPD teknis, sehingga dirinya merekomendasikan penuturan sementara.

“Kalau sekarang kan sudah keluar Nomor Induk Berusaha (NIB), hanya perlu kita tinjau lebih lanjut lagi karena saya liat tadi statusnya disitu NIBnya keluar tapi belum terverifikasi oleh OPD teknis,” katanya.

Sementara itu, hasil dari keputusan RDP yang di gelar dirinya menyarankan, untuk melakukan peninjauan secara langsung di lapangan.

“Kita juga harus melihat praduga dari teman-teman AMARA ini betul atau tidak, yang pertama terkait praktik TPPO, kan ini masih praduga dan yang bisa membuktikan adanya praktik TPPO ini adalah dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa dewan hanya sebagai legislatif untuk membahas perizinan yang disampaikan oleh ibu Sartika atau pihak hotel Utami 8.

“Jadi tindak lanjutnya kita akan turun ke lapangan untuk mengunjungi langsung hotel Utami 8 atau spa yang dimaksudkan tadi. Kalau untuk jadwalnya kita akan lakukan secepatnya, kalau misalkan besok ada waktu kosong kita akan turun besok,” ujarnya.

Sementara itu, dalam RDP Tersebut pihak Kuasa hukum Penginapan Utami 8 menyetujui hasil rapat tersebut.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 158 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pelantikan Pengurus JMSI Sultra Bakal Digelar 19 Desember 2025

15 Desember 2025 - 19:09 WITA

PT WIN Turunkan Excavator untuk Percepat Pembangunan Masjid Pondok Tahfiz di Parasi

12 Desember 2025 - 15:23 WITA

Bank Sultra Cabang Muna Apresiasi Pemdes Banggai Jadi Perintis Pembukaan Rekening Perangkat Desa

10 Desember 2025 - 16:20 WITA

Pondok Pesantren Imam Syafi’i Menjerit di Tengah Lubang Tambang PT IPIP

9 Desember 2025 - 20:35 WITA

HMI MPO Demo Soal Pembangunan Rumah Pribadi Gubernur, DPRD Sultra Bungkam

7 Desember 2025 - 18:28 WITA

SBSI Kendari Desak CV Duta Setia Bayar Kompensasi 12 Pekerja

7 Desember 2025 - 18:17 WITA

Trending di Daerah