JAKARTA – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, salah satunya PD Aneka Usaha Kolaka (PD AUK), yang diduga telah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
“PD AUK diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Pomalaa yang mengakibatkan penyerobotan kawasan, kerusakan lingkungan, serta pencemaran,” kata Ketua HAMI Sultra-Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu, 7 Februari 2026.
Irsan mengungkapkan bahwa PD AUK diduga tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan HPT dan HPK.
“Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah terkait untuk segera menindak tegas PD AUK,” tegasnya.
HAMI Sultra-Jakarta juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memanggil, memeriksa, hingga menangkap Direktur Utama PD AUK atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sektor pertambangan yang terjadi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Selain itu, mereka turut mendesak Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba agar membatalkan serta mencabut Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan milik PD Aneka Usaha Kolaka yang beroperasi di Pomalaa.
“APH harus tegas mengambil langkah hukum terhadap aktivitas PD AUK di Kolaka. Aktivitas hauling hingga pemuatan dan penjualan ore nikel yang merambah kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius,” pungkas Irsan.(red)













