Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 9 Feb 2026 10:34 WITA ·

Penetapan Kikila sebagai Tersangka dalam Insiden Konstantering Lahan Eks PGSD Dinilai Tidak Sah


 Hidayatullah, Kuasa Hukum Kikila Adikusuma. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Hidayatullah, Kuasa Hukum Kikila Adikusuma. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Penetapan Kikila Adikusuma sebagai tersangka dalam insiden konstantering di Gedung Eks PGSD Wua-Wua, Kota Kendari, dinilai tidak memiliki kekuatan hukum oleh Kuasa Hukumnya, Hidayatullah. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak didukung alat bukti yang sah dan tidak sejalan dengan Surat Edaran Bareskrim Polri.

Hidayatullah menjelaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi dalam agenda konstantering merupakan peristiwa insidental dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kliennya. “Dalam tiga kali pemeriksaan, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan klien kami terlibat dalam perbuatan pidana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dasar hukum pelaksanaan konstantering yang dinilai tidak sah. Hak pakai yang dijadikan dasar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah hapus karena hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2001.

Hidayatullah menilai bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan perintah Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara sebelumnya yang diterbitkan pada 7 November 2024, dan dinilai tidak sah karena sudah ada gubernur definitif yang baru hasil Pilkada.

Ia juga mengkritisi peran kepolisian yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengamanan.

“Tugas kepolisian adalah mengamankan masyarakat, bukan berada di posisi pemohon eksekusi,” tegasnya.

Hidayatullah akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan persoalan ini ke Komnas HAM, KPK RI, Ombudsman RI, KY RI, Kapolri, dan Komisi III DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat.(red)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Libatkan Anggota DPRD Sultra, Kasus Dugaan Tambang Tanpa IUJP di Moramo Utara Masuk Tahap Penelitian Jaksa

24 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Muna, Pemuda 19 Tahun Diamankan Bersama Sabu 4 Gram

24 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin

23 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Trending di Hukrim