Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Feb 2026 10:34 WITA ·

Penetapan Kikila sebagai Tersangka dalam Insiden Konstantering Lahan Eks PGSD Dinilai Tidak Sah


 Hidayatullah, Kuasa Hukum Kikila Adikusuma. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Hidayatullah, Kuasa Hukum Kikila Adikusuma. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Penetapan Kikila Adikusuma sebagai tersangka dalam insiden konstantering di Gedung Eks PGSD Wua-Wua, Kota Kendari, dinilai tidak memiliki kekuatan hukum oleh Kuasa Hukumnya, Hidayatullah. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak didukung alat bukti yang sah dan tidak sejalan dengan Surat Edaran Bareskrim Polri.

Hidayatullah menjelaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi dalam agenda konstantering merupakan peristiwa insidental dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kliennya. “Dalam tiga kali pemeriksaan, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan klien kami terlibat dalam perbuatan pidana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dasar hukum pelaksanaan konstantering yang dinilai tidak sah. Hak pakai yang dijadikan dasar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah hapus karena hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2001.

Hidayatullah menilai bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan perintah Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara sebelumnya yang diterbitkan pada 7 November 2024, dan dinilai tidak sah karena sudah ada gubernur definitif yang baru hasil Pilkada.

Ia juga mengkritisi peran kepolisian yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengamanan.

“Tugas kepolisian adalah mengamankan masyarakat, bukan berada di posisi pemohon eksekusi,” tegasnya.

Hidayatullah akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan persoalan ini ke Komnas HAM, KPK RI, Ombudsman RI, KY RI, Kapolri, dan Komisi III DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat.(red)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel Resources, DPRD Sultra Wacanakan Pembentukan Pansus

14 Maret 2026 - 01:06 WITA

SMSI Konawe: Penyidik Harus Hormati UU Pers dalam Sengketa Jurnalistik

14 Maret 2026 - 00:33 WITA

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim