Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Hukrim · 8 Nov 2023 13:40 WITA ·

Halangi Kerja Jurnalis, AJI Kendari Kecam Manajemen Bank Sultra


 Ilustrasi. sumber: floresa.co Perbesar

Ilustrasi. sumber: floresa.co

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adalah Mukhtaruddin, jurnalis iNews TV Kendari (MNC Group), yang menjadi korban kesewenang-wenangan manajemen Bank Sultra.

“AJI Kendari mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra, dengan cara tidak memberikan akses permintaan klarifikasi mengenai kasus dugaan korupsi yang terjadi di bank tersebut,” kata Ketua AJI, Rosniwanty Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 November 2023.

Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kemerdekaan pers, sebagaimana amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 UU Pers.

“Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas mencederai semangat demokrasi dan kemerdekaan pers,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono menyebut tindakan yang dilakukan manajemen Bank Sultra tersebut sudah masuk kategori pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

Untuk itu, AJI Kendari mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan pemerintah dan masyarakat”, kata La Ode Kasman Angkosono.

Selain itu, AJI Kendari juga mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti meninggalkan praktik penghalang-halangan dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.

Mendesak Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto untuk bersikap, dengan menjatuhkan sanksi kepada manajemen Bank Sultra.

Mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut sudah masuk dalam ranah pidana pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Kendari mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.

Duduk Perkara

Pada Selasa, 7 November 2023, Mukhtarudin yang tidak lain Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, hendak mengkonfirmasi soal dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK Sultra.

Namun sebelum melakukan wawancara salah seorang pejabat Bank Sultra menyodorkan sejumlah syarat dan mem-profiling Mukhtaruddin. Anehnya, Bank Sultra lantas menyatakan formulir yang diserahkan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Syarat yang diminta sudah saya lengkapi, seperti kartu pers, KTP hingga KTA IJTI. Tetapi saya dianggap tidak layak melakukan klarifikasi, sehingga Bank Sultra menolak diwawancarai,” kata Mukhtarudin.

Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma menjelaskan, permintaan formulir itu bertujuan untuk menjaga reputasi perusahaan sehingga selektif dalam memberikan informasi publik.

“Mohon maaf pak, demi menjaga risiko reputasi kami tidak melakukan konfirmasi kepada media yang tidak memenuhi sesuai form yang kami berikan,” ujar Nurhuma via WhatsApp, Selasa, 7 November 2023.

Terkait hal ini AJI Kendari menduga profiling profesi dan pribadi jurnalis adalah salah satu cara Bank Sultra menghindari kritik publik karena dilakukan tanpa dasar yang jelas dan di luar kapasitasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Perusak Baliho Calon Gubernur ASR-Hugua Dipolisikan

12 Oktober 2024 - 16:17 WITA

Cegah Illegal Mining, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Gelar Patroli Mining

11 Oktober 2024 - 11:32 WITA

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KEPP Soal Oknum Anggota DPRD Kendari yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu

10 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

10 Oktober 2024 - 18:08 WITA

Usai Diperiksa, Kapal Tongkang yang Ditangkap Bakamla Kini Dilepas

10 Oktober 2024 - 17:29 WITA

Soal Kasus Korupsi Jembatan di Butur, Nama Calon Bupati Bombana Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra

10 Oktober 2024 - 16:39 WITA

Trending di Hukrim