Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Jan 2026 12:36 WITA ·

Hadang dan Aniaya Korban di Parkiran Bioskop, Dua Pemuda di Kolaka Ditahan Polisi


 Dua pemuda terduga pelaku pengeroyokan ditangkap Sareskrkm Polres Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pemuda terduga pelaku pengeroyokan ditangkap Sareskrkm Polres Kolaka. Foto: Istimewa

KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Tohoa, Kecamatan Kalaka, Kabupaten Kolaka pada Jumat, 9 Januari 2026.

Masing-masing terduga pelaku inisial DA (18) dan FA (21). Keduanya ditangkap di Desa Liku Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 3.20 Wita dini hari.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan awal para terduga pelaku mengakui perbuatanya.

“Keterangan Awalnya terduga pelaku mengakui telah melakuka tindak pidana pngeroyokan,” ujar Dwi Arif saat dikonfirmasi, Senin 12 Januari 2026.

Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial RA (29), pria asal Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

RA dikeroyok oleh para terduga pelaku di halaman parkiran MGM Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka pada Jumat, 09 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wita.

“Awalnya RA keluar nonton bioskop, tiba-tiba dihadang sekitar lima orang, dan langsung memukul bagian kepala Raa sebanyak tiga kali,” kata Dwi Arif.

RA sempat melakukan perlawanan, namun karena kalah jumlah RA akhirnya tak berdaya dianiaya oleh para pelaku. Setelah para melakukan pemukulan, lalu mereka pergi meninggalkan RA.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bejat! Oknum ASN di Pasarwajo Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

17 Februari 2026 - 20:49 WITA

Pria Asal Muna Menyamar Jadi Perempuan, Gasak Dua Laptop di Kos Kendari

17 Februari 2026 - 14:59 WITA

Menggegerkan! Warga Amamotu Kolaka Temukan Kerangka Manusia di Hutan

16 Februari 2026 - 12:46 WITA

Terlantarkan Jemaah Umrah asal Kendari, Owner Travelina Indonesia Diamankan Polisi

16 Februari 2026 - 11:36 WITA

Direktur Utama Mengakui Insiden Kecelakaan Kerja di PT Tiran Nusantara Group

16 Februari 2026 - 09:38 WITA

Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources: Pembiaran Sistematis atau Kelalaian Pemerintah?

16 Februari 2026 - 08:29 WITA

Trending di Hukrim