Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Jan 2026 12:36 WITA ·

Hadang dan Aniaya Korban di Parkiran Bioskop, Dua Pemuda di Kolaka Ditahan Polisi


 Dua pemuda terduga pelaku pengeroyokan ditangkap Sareskrkm Polres Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pemuda terduga pelaku pengeroyokan ditangkap Sareskrkm Polres Kolaka. Foto: Istimewa

KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Tohoa, Kecamatan Kalaka, Kabupaten Kolaka pada Jumat, 9 Januari 2026.

Masing-masing terduga pelaku inisial DA (18) dan FA (21). Keduanya ditangkap di Desa Liku Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 3.20 Wita dini hari.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan awal para terduga pelaku mengakui perbuatanya.

“Keterangan Awalnya terduga pelaku mengakui telah melakuka tindak pidana pngeroyokan,” ujar Dwi Arif saat dikonfirmasi, Senin 12 Januari 2026.

Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial RA (29), pria asal Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

RA dikeroyok oleh para terduga pelaku di halaman parkiran MGM Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka pada Jumat, 09 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wita.

“Awalnya RA keluar nonton bioskop, tiba-tiba dihadang sekitar lima orang, dan langsung memukul bagian kepala Raa sebanyak tiga kali,” kata Dwi Arif.

RA sempat melakukan perlawanan, namun karena kalah jumlah RA akhirnya tak berdaya dianiaya oleh para pelaku. Setelah para melakukan pemukulan, lalu mereka pergi meninggalkan RA.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Permainan Solar di SPBN Bokori Soropia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

22 September 2026 - 19:40 WITA

DPRD Minta BGN Audit Dokumen Higienis Sanitasi 41 SPPG di Kendari

22 September 2026 - 16:52 WITA

Disebut Bentak Korban dan Samakan dengan Acara ‘Termehek-mehek’, Kasat Reskrim Polresta Kendari Disorot

21 September 2026 - 20:06 WITA

SAC Tantang Polda Sultra Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal Bombana

21 September 2026 - 19:31 WITA

Tambang Batu di Bombana Disorot, Imalak Sultra Minta Propam Periksa Polsek Poleang Barat

21 September 2026 - 19:15 WITA

Bikin Onar di Taman Kali Kadia, Pria 28 Tahun Ditangkap Polresta Kendari

21 September 2026 - 18:37 WITA

Trending di Hukrim