Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Nov 2025 10:54 WITA ·

Gudang Oli Bekas di Poasia: Permahi Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan


 Ketua DPC Permahi Kendari, Relton Anugrah. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua DPC Permahi Kendari, Relton Anugrah. Foto: Istimewa

KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kendari kembali menyoroti dugaan pelanggaran hukum di wilayahnya. Ketua DPC Permahi Kendari, Relton Anugrah, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya gudang penampungan oli bekas di Jalan Bhayangkari Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

“Kami mendapatkan data dan informasi dari warga bahwa ada gudang penampungan oli bekas di tengah pemukiman padat penduduk dan berada dekat dengan Teluk Kendari,” kata Relton pada Rabu, 12 November 2025.

Menurut aktivis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HmI) ini, gudang tersebut diperkirakan belum mengurus perizinan yang diperlukan.

“Seharusnya gudang penampungan itu memiliki izin pengelolaan limbah B3 serta dokumen AMDAL atau turunan di bawahnya. Saat ini kami menduga sama sekali tidak ada perizinan,” ungkapnya.

Relton menambahkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 102 Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Ia juga merujuk pada peraturan turunan seperti Permen LHK Nomor 12/2020 dan Permen LHK Nomor P.56/MENLHK‑Setjen/2015 yang mengatur persyaratan pengelolaan limbah B3.

Atas dasar itu, DPC Permahi Kendari mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami meminta pihak berwenang menindaklanjuti temuan ini agar lingkungan di sekitar Teluk Kendari tetap terjaga,” tutup Relton.(red)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Minyak Nilam Tujuan Makassar, Pria di Kolaka Diringkus Polisi di Pelabuhan

19 Februari 2026 - 12:31 WITA

Hasil Otopsi Korban Pembunuhan Berencana di Kendari Terungkap, Tengkorak Hancur dan Tulang Rusuk Patah

18 Februari 2026 - 15:57 WITA

Puluhan Jemaah Umrah Terlantar di Madinah, Polresta Kendari Naikkan Status ke Penyidikan

18 Februari 2026 - 15:52 WITA

Bejat! Oknum ASN di Pasarwajo Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

17 Februari 2026 - 20:49 WITA

Pria Asal Muna Menyamar Jadi Perempuan, Gasak Dua Laptop di Kos Kendari

17 Februari 2026 - 14:59 WITA

Menggegerkan! Warga Amamotu Kolaka Temukan Kerangka Manusia di Hutan

16 Februari 2026 - 12:46 WITA

Trending di Hukrim