PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Polres Muna berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan luka pada korban. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Amos Kelurahan Butungbutung Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, pada Rabu, 19 Maret 2025 malam.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengatakan pelaku yang ditangkap adalah LMF yang diduga melakukan penganiayaan dalam pengaruh minuman keras.
“Pelaku diduga melakukan penganiayaan karena dalam keadaan mabok atau dalam pengaruh minuman keras (alkohol),” jelas Ipda Baharuddin, Kamis, 20 Maret 2025.
Korban, Jeto, mengalami luka robek pada bagian tangan kiri dengan 4 jahitan.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku sedang bertengkar dengan pacarnya”, kata Ipda Baharuddin.
Terkait kejadian ini, Polres Muna telah melakukan langkah-langkah penindakan, termasuk membuat Laporan Polisi, Tanda Bukti melapor, VER terhadap korban, interogasi dan pengumpulan bahan keterangan terhadap korban, serta mengamankan pelaku dan barang Bukti.
Ipda Baharuddin menambahkan bahwa sebelumnya, sekitar pukul 12.30 Wita Polres Muna menerima laporan dari masyarakat tentang kejadian penganiayaan dengan senjata tajam di Jalan Amos, Kelurahan Butung butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Tim Penindakan Polres Muna langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan di seputaran kos-kosan Lumayan.
Tim Penindakan Polres Muna menemukan satu buah parang yang diduga milik pelaku. Pelaku kemudian ditemukan sedang tidur di rumah neneknya dan langsung diamankan di Polres Muna.(hsn)