KENDARI – Gerakan Masyarakat Peduli Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran. Penundaan diminta hingga ada evaluasi menyeluruh terkait dugaan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah operasional perusahaan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, Selasa 8 Juli 2026 di Sulawesi Tenggara.
Soroti Dugaan Kecelakaan Kerja
Desakan tersebut dilatarbelakangi sejumlah pemberitaan terkait dugaan kecelakaan kerja dan lemahnya penerapan standar K3 di lingkungan operasional PT Tiran.
Menurut GEMPUR Sultra, sejumlah laporan publik juga menyebut adanya dugaan pelanggaran kewajiban K3 yang telah dilaporkan ke instansi terkait.
“Kami berpandangan bahwa keselamatan pekerja merupakan prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan produksi. Sebelum RKAB PT Tiran diterbitkan, harus dilakukan evaluasi menyeluruh perihal dugaan keselamatan kerja yang terus berlanjut,” kata Sawal Petrus.
Ia menambahkan, proses perpanjangan RKAB juga harus mengusut aspek keselamatan kerja di dalam PT Tiran.
Ajukan 5 Tuntutan
GEMPUR Sultra menyampaikan 5 tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan:
- Mendesak Kementerian ESDM menunda atau tidak memperpanjang RKAB PT Tiran hingga seluruh dugaan pelanggaran K3 diperiksa secara menyeluruh.
- Mendesak Inspektur Tambang dan instansi pengawas ketenagakerjaan melakukan investigasi independen terhadap dugaan kecelakaan kerja dan penerapan Sistem Manajemen K3.
- Mendesak aparat penegak hukum mengusut apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam penerapan keselamatan kerja.
- Mendesak PT Tiran bersikap terbuka kepada publik mengenai penanganan setiap insiden kerja, langkah perbaikan K3, serta pemenuhan hak-hak pekerja.
- Memastikan perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja menjadi syarat utama dalam setiap evaluasi izin operasional perusahaan.
Apabila benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan K3, GEMPUR Sultra menilai pemerintah wajib melakukan pemeriksaan secara transparan dan mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Tegaskan Kontrol Sosial
GEMPUR Sultra menegaskan pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial agar pemerintah melakukan evaluasi berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keselamatan pekerja adalah harga mati. Setiap dugaan pelanggaran K3 harus diusut secara terbuka, dan evaluasi terhadap RKAB wajib dilakukan secara objektif demi kepastian hukum dan perlindungan pekerja,” tegas Sawal Petrus.
GEMPUR Sultra menekankan, keselamatan pekerja harus menjadi prioritas di atas kepentingan bisnis.(red)
















