Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 7 Jul 2026 19:21 WITA ·

AMARA Sultra Minta Pemerintah Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia


 Ketua Umum AMARA Sultra, Malik Botom. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Umum AMARA Sultra, Malik Botom. Foto: Istimewa

KENDARI – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) meminta pemerintah menunda perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen perusahaan dalam mendukung program hilirisasi.

Ketua Umum AMARA Sultra, Malik Botom, mengatakan pemberian maupun perpanjangan RKAB tidak semestinya hanya mempertimbangkan kapasitas produksi dan nilai investasi. Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan perusahaan memenuhi kewajiban terhadap pekerja, lingkungan, dan pembangunan industri nasional.

“RKAB merupakan bentuk kepercayaan negara yang hanya layak diberikan kepada perusahaan yang taat hukum, menerapkan standar keselamatan kerja, serta memiliki komitmen terhadap hilirisasi,” kata Malik.

AMARA Sultra menyoroti informasi mengenai dugaan sejumlah kecelakaan kerja di wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara. Meski demikian, Malik menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Namun, menurutnya, rangkaian insiden tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memastikan penerapan sistem K3 di perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, AMARA Sultra juga mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia dalam mendukung program hilirisasi mineral. Perusahaan dengan kapasitas produksi besar, kata Malik, seharusnya turut berkontribusi dalam pengembangan industri pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Atas dasar itu, AMARA Sultra mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta instansi terkait melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT Tiran Indonesia sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.

“Jangan berikan perpanjangan RKAB apabila masih ada persoalan yang belum dituntaskan. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan pertambangan mengedepankan keselamatan pekerja, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan komitmen terhadap hilirisasi,” ujar Malik.

Sementara itu, Humas PT Tiran Indonesia, La Pili, mengatakan bahwa persoalan terkait insiden kecelakaan kerja di wilayah operasional perusahaan telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara. (red)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Cemburu Soal Pekerjaan Istri, Pria di Buteng Ditemukan Tewas Gantung Diri

23 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Nelayan 62 Tahun Hilang Saat Melaut, Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Kabaena Bombana

23 Agustus 2026 - 10:55 WITA

Hilang Kendali di Tikungan, Mobil Minibus Terjun ke Sungai dan Empat Penumpang Luka-luka

22 Agustus 2026 - 18:14 WITA

Proyek Rehabilitasi Pelabuhan Kolaka Rp64 Miliar Dikawal Polda dan Kejati Sultra

21 Agustus 2026 - 20:53 WITA

Progres Rehabilitasi Pelabuhan Kolaka Dipantau Langsung Kemenhub

21 Agustus 2026 - 14:37 WITA

Lanud Halu Oleo Gelar Syukuran dan Liwetan Peringati HUT ke-81 RI

21 Agustus 2026 - 12:57 WITA

Trending di Daerah