KENDARI – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) meminta pemerintah menunda perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen perusahaan dalam mendukung program hilirisasi.
Ketua Umum AMARA Sultra, Malik Botom, mengatakan pemberian maupun perpanjangan RKAB tidak semestinya hanya mempertimbangkan kapasitas produksi dan nilai investasi. Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan perusahaan memenuhi kewajiban terhadap pekerja, lingkungan, dan pembangunan industri nasional.
“RKAB merupakan bentuk kepercayaan negara yang hanya layak diberikan kepada perusahaan yang taat hukum, menerapkan standar keselamatan kerja, serta memiliki komitmen terhadap hilirisasi,” kata Malik.
AMARA Sultra menyoroti informasi mengenai dugaan sejumlah kecelakaan kerja di wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara. Meski demikian, Malik menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
Namun, menurutnya, rangkaian insiden tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memastikan penerapan sistem K3 di perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, AMARA Sultra juga mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia dalam mendukung program hilirisasi mineral. Perusahaan dengan kapasitas produksi besar, kata Malik, seharusnya turut berkontribusi dalam pengembangan industri pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
Atas dasar itu, AMARA Sultra mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta instansi terkait melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT Tiran Indonesia sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.
“Jangan berikan perpanjangan RKAB apabila masih ada persoalan yang belum dituntaskan. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan pertambangan mengedepankan keselamatan pekerja, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan komitmen terhadap hilirisasi,” ujar Malik.
Sementara itu, Humas PT Tiran Indonesia, La Pili, mengatakan bahwa persoalan terkait insiden kecelakaan kerja di wilayah operasional perusahaan telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara. (red)
















