KONAWE SELATAN – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menyatakan penolakan tegas terhadap penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Macika Mada Madana di Kabupaten Konawe Selatan. Penolakan itu didasarkan pada persoalan yang belum selesai serta rekam jejak operasional perusahaan yang diduga melanggar regulasi dan menimbulkan konflik di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum HMKS, Muh Beni Saputra, di Konawe Selatan, Senin, 27 Juni 2026.
Rekam Jejak Jadi Alasan Utama
Beni menegaskan pemerintah tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek investasi. Aspek hukum, keselamatan masyarakat, dan tata kelola pertambangan yang baik juga harus menjadi pertimbangan utama.
“RKAB bukan hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, pemerintah harus jeli melihat secara utuh apakah perusahaan tersebut layak kembali diberikan izin operasional atau tidak,” tegas Beni.
Diduga Beroperasi di Luar IUP
Menurutnya, selama beraktivitas di wilayah Palangga Selatan, PT Macika Mada Madana diduga kerap melakukan kegiatan operasional di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Beni menilai hal itu tidak hanya melanggar Undang-Undang Pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan deforestasi yang mengubah kondisi alam dan ekosistem secara berkelanjutan.
“Aktivitas di luar IUP tidak hanya melanggar ketentuan dalam UU Pertambangan, tetapi juga akan memancing konflik pro dan kontra di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut berpotensi memicu konflik horizontal di antara warga Konawe Selatan.
Referensi Kecaman Sebelumnya
Beni juga mengacu pada pernyataan Ketua Umum HMI Cabang Konsel, Hendra Yus Khalid, pada 24 Maret 2025. Saat itu Hendra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak dan memberikan sanksi tegas kepada PT Macika Mada Madana.
Selain itu, Hendra juga meminta Kementerian ESDM mengevaluasi IUP perusahaan dan memintanya untuk segera dimoratorium.
“Apalagi yang harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menolak RKAB tersebut, sementara di sisi lain banyak catatan penting yang harus menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam memberikan persetujuan RKAB kepada PT Macika Mada Madana,” kata Beni.
Ancaman Aksi Besar-besaran
Di akhir pernyataannya, HMKS menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB PT Macika Mada Madana. Organisasi itu juga tidak menutup kemungkinan menggelar aksi besar-besaran apabila pemerintah tetap memberikan persetujuan tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan dan kepentingan masyarakat.
“Kami mengingatkan bahwa investasi yang ideal adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat. Jika syarat itu tidak diindahkan, maka kami menolak penerbitan RKAB PT Macika Mada Madana,” tutup Beni.(red)
















