KONAWE – Seorang pria insial AR (31) diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Konawe, di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 28 Januari 2026.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.30 Wita. AR ditangkap lantaran diduga mencuri hewan ternak sapi milik warga.
Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Andi Gafur mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal pelaku mengaku telah mencuri hewan ternak sapi di beberapa tempat berbeda.
“TKP nya (Tempat kejadian perkara) di desa Anggotoa depan SPN Polda Sultra, sebanyak 4 ekor sapi, di Desa anggota, di sekitar Bendungan Anggotoa, sebanyak 5 ekor sapi, di Desa Andabia, sebanyak 5 ekor sapi,” beber Iptu Andi Gafur saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Januari 2026.
Kejahatan AR terbongkar saat salah seorang warga bernama Aloma yang melaporkan sapi miliknya yang telah hilang ditemukan di rumah seorang pembeli sapi bernama Arjun.
Setelah polisi meminta keterangan Arjun, diketahui bahwa sapi tersebut dibeli oleh Arjun dari seorang pria bernama Anggit Suwarno yang juga merupakan pengusaha jual beli sapi.
“Tim Opsnal Satreskrim menemui Anggit Suwarno, dan informasi yang diperoleh bahwa sapi tersebut beli dari pelaku AR,” jelas Iptu Gafur.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, AR berhasil ditangkap di Kelurahan Tuoy. Polisi juga dua ekor sapi yang diduga hasil curian yang dilakukan AR.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan upaya penyelidikan lanjut guna mengungkapkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Saat ini Tim Opsnal Resmob Polres Konawe masih melakukan pengembangan,” pungkas Iptu Gafur. (lin)













