Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Feb 2024 20:39 WITA ·

Garap Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Kontunaga Dibekuk Polisi


 DN (26) dibekuk Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto: Istimewa Perbesar

DN (26) dibekuk Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang Pemuda inisial DN (26) asal Desa Kontunaga Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna dibekuk Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

DN ditangkap di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari, Selasa, 22 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita usai korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa DN ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terjadi di BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari.

AKP Fitrayadi mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal saat korban datang ke Kota Kendari kemudian dijemput oleh terlapor. Selanjutnya, korban dibawah ke rumah kos milik terlapor. Di rumah kost tersebut, korban dirayu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Setelah menyalurkan hasrat seksualnya, pelaku malah enggan bertanggung jawab sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Kendari guna proses lebih lanjut.

“Akan tetapi terlapor tidak mau bertanggung jawab, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Kendari guna proses lebih lanjut”, kata AKP Fitrayadi dalam keterangan persnya yang diterima medis ini, Kamis, 22 Februari 2023.

Akibat perbuatannya, DN dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.(sai)

Artikel ini telah dibaca 1,380 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

FPM Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Kerugian Negara di Dinas PUPR Muna

11 Juni 2025 - 22:02 WITA

Sorotan Kegiatan Ilegal di PT VDNI: Bea Cukai Diduga Tutup Mata

11 Juni 2025 - 18:15 WITA

Trending di Hukrim