BUTON – Masih mengenakan seragam sekolah di pagi hari, malamnya mereka memilih jalan berbeda. Empat pelajar asal Kota Baubau itu kini harus duduk di Mapolres Buton. Bukan karena ujian, tapi karena diduga mencuri empat sepeda motor untuk dijual dan menghabiskan uangnya.
Mereka adalah AF alias AL (17), FK alias AJ (17), MR alias R1 (16), dan MR alias RE (16). Usia mereka masih belia. Masa depan di bangku sekolah, untuk sementara, terhenti.
Berangkat Tengah Malam, Pulang Digiring Polisi
Rabu, 24 Juni 2026 pukul 02.00 Wita. Saat kebanyakan teman sebayanya terlelap, keempatnya justru tancap gas dari Kota Baubau menuju Kabupaten Buton. Sasarannya satu: sepeda motor.
Di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, mereka mengincar Yamaha Mio M3 kuning milik warga. Motor itu diderek pakai kendaraan mereka sendiri. Aksi yang sama terulang di Desa Gunung Jaya, Wolowa, hingga Siomanuri. Total empat motor berhasil dibawa.
Dua Yamaha Mio M3, satu Kawasaki Ninja, dan satu Yamaha MX King. Hasilnya disembunyikan di Buton Selatan. Rencananya, motor-motor itu akan dijual. Uangnya? Untuk “berfoya-foya”, begitu pengakuan mereka kepada polisi.
“(Motifnya) ingin memiliki uang untuk berfoya-foya,” ujar Kasatreskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala.
Tiga Hari Beraksi, Sabtu Dini Hari Tertangkap
Kebebasan mereka hanya bertahan tiga hari. Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 00.00 Wita, Tim URC Kapitalau Satreskrim Polres Buton membekuk mereka di Kota Baubau. Empat motor curian ikut diamankan.
Di hadapan penyidik, status “pelajar” tak lagi cukup jadi tameng. Kini mereka harus berhadapan dengan hukum. Meski begitu, polisi menegaskan prosesnya tetap sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Untuk proses hukumnya, penyidik tetap mengacu pada ketentuan peradilan pidana anak,” kata Sunarton.
Cerita yang seharusnya diisi dengan buku dan pelajaran, kini berganti dengan berita acara. Foya-foya semalam, harus dibayar dengan konsekuensi yang panjang.(lin)











