Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Jun 2026 12:20 WITA ·

Foya-foya Semalam, 4 Pelajar di Buton Kini Hadapi Jeruji Besi


 Empat pelajar ditangkap polisi usai diduga curi 4 unit motor di Buton. Foto: Istimewa. Perbesar

Empat pelajar ditangkap polisi usai diduga curi 4 unit motor di Buton. Foto: Istimewa.

BUTON – Masih mengenakan seragam sekolah di pagi hari, malamnya mereka memilih jalan berbeda. Empat pelajar asal Kota Baubau itu kini harus duduk di Mapolres Buton. Bukan karena ujian, tapi karena diduga mencuri empat sepeda motor untuk dijual dan menghabiskan uangnya.

Mereka adalah AF alias AL (17), FK alias AJ (17), MR alias R1 (16), dan MR alias RE (16). Usia mereka masih belia. Masa depan di bangku sekolah, untuk sementara, terhenti.

Berangkat Tengah Malam, Pulang Digiring Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 pukul 02.00 Wita. Saat kebanyakan teman sebayanya terlelap, keempatnya justru tancap gas dari Kota Baubau menuju Kabupaten Buton. Sasarannya satu: sepeda motor.

Di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, mereka mengincar Yamaha Mio M3 kuning milik warga. Motor itu diderek pakai kendaraan mereka sendiri. Aksi yang sama terulang di Desa Gunung Jaya, Wolowa, hingga Siomanuri. Total empat motor berhasil dibawa.

Dua Yamaha Mio M3, satu Kawasaki Ninja, dan satu Yamaha MX King. Hasilnya disembunyikan di Buton Selatan. Rencananya, motor-motor itu akan dijual. Uangnya? Untuk “berfoya-foya”, begitu pengakuan mereka kepada polisi.

“(Motifnya) ingin memiliki uang untuk berfoya-foya,” ujar Kasatreskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala.

Tiga Hari Beraksi, Sabtu Dini Hari Tertangkap

Kebebasan mereka hanya bertahan tiga hari. Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 00.00 Wita, Tim URC Kapitalau Satreskrim Polres Buton membekuk mereka di Kota Baubau. Empat motor curian ikut diamankan.

Di hadapan penyidik, status “pelajar” tak lagi cukup jadi tameng. Kini mereka harus berhadapan dengan hukum. Meski begitu, polisi menegaskan prosesnya tetap sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Untuk proses hukumnya, penyidik tetap mengacu pada ketentuan peradilan pidana anak,” kata Sunarton.

Cerita yang seharusnya diisi dengan buku dan pelajaran, kini berganti dengan berita acara. Foya-foya semalam, harus dibayar dengan konsekuensi yang panjang.(lin)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Komplotan Pembobol Tower Telkomsel di Buton Tengah Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

27 Juni 2026 - 14:01 WITA

Empat Pelajar Ditangkap Usai Diduga Curi 4 Motor di Buton, Hasil Curian Hendak Dijual untuk Foya-foya

27 Juni 2026 - 12:07 WITA

Diminta Bukti Tindak Lanjut Limbah B3, Humas PT GMS Lempar ke Gakkum

26 Juni 2026 - 19:30 WITA

Polda Sultra Terapkan TPPU dalam Kasus Umrah Ilegal PT TRG, Aset Tersangka Disita

26 Juni 2026 - 18:26 WITA

JANGKAR Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Pihak Lain Kasus Korupsi Ore Nikel PT AMIN

26 Juni 2026 - 17:41 WITA

BASMI Laporkan PT TPM ke Polda Sultra, Diduga Rambah Hutan Lindung di Konawe

26 Juni 2026 - 14:19 WITA

Trending di Hukrim