BUTON – Tim URC Kapitalau Satreskrim Polres Buton menangkap empat pelajar yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di empat lokasi berbeda di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Keempat pelaku masing-masing berinisial AF alias AL (17), FK alias AJ (17), MR alias R1 (16), dan MR alias RE (16). Mereka ditangkap di wilayah Kota Baubau pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 00.00 Wita.
Kasatreskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan seluruh pelaku masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Kota Baubau. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diduga telah beberapa kali melakukan aksi curanmor.
“Para pelaku merupakan kelompok anak sekolah di wilayah Kota Baubau yang selama ini melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten, yakni di wilayah Kota Baubau dan Kabupaten Buton. Hasil curian mereka kemudian disembunyikan di wilayah Buton Selatan,” ujar Sunarton, Sabtu siang.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian, terdiri atas dua unit Yamaha Mio M3, satu unit Kawasaki Ninja, dan satu unit Yamaha MX King.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku berencana menjual kendaraan hasil curian tersebut. Uang penjualannya akan digunakan untuk berfoya-foya.
“(Motifnya) ingin memiliki uang untuk berfoya-foya. Dari keterangan mereka, motor hasil curian itu rencananya akan dijual,” kata Sunarton.
Sunarton menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Para pelaku berangkat dari Kota Baubau menuju Kabupaten Buton dengan tujuan mencuri sepeda motor.
Setibanya di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, mereka mengambil satu unit Yamaha Mio M3 berwarna kuning milik warga. Motor tersebut kemudian diderek menggunakan sepeda motor yang mereka bawa dari Kota Baubau.
“Sesampainya di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, mereka mengambil motor Mio M3 warna kuning milik warga dengan cara diderek menggunakan motor yang dibawa dari Kota Baubau,” jelasnya.
Setelah itu, aksi para pelaku berlanjut di beberapa lokasi lain, yakni di Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Desa Wolowa, Kecamatan Wolowa, serta Desa Siomanuri, Kecamatan Lasalimu Selatan.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk proses hukumnya, penyidik tetap mengacu pada ketentuan peradilan pidana anak,” pungkas Sunarton. (lin)











