BUTON TENGAH – Dua pria berinisial HS (29) dan MJ (25) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah karena diduga terlibat dalam pencurian komponen Tower Telkomsel di Desa Wakea-Kea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Seorang pelaku lainnya berinisial EI masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya diamankan Tim URC Resmob Albatros pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di dua lokasi berbeda. HS ditangkap di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, sementara MJ ditangkap di kawasan Pelabuhan Feri Desa Wara, Kecamatan Lakudo saat diduga hendak menuju Kota Baubau.
Kasatreskrim Polres Buton Tengah AKP Busrol Kamal mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan gangguan jaringan yang diterima teknisi Telkomsel di lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan pagar akses tower dalam kondisi rusak dan sejumlah komponen seperti kabel grounding, kabel baterai, serta aki genset telah hilang,” ujarnya, Sabtu, 27 Juni 2026.
Menurut Busrol, sehari sebelumnya teknisi juga menemukan adanya percobaan pencurian di lokasi yang sama dan sempat melakukan perbaikan atas kerusakan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah tower Telkomsel di wilayah Kabupaten Buton Tengah bersama seorang rekan mereka yang kini masih buron.
Para pelaku diduga merusak pagar akses tower, memutus kabel instalasi, kemudian mengambil aki dan komponen lainnya untuk dijual di Kota Baubau. Hasil penjualan dibagi rata di antara para pelaku.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, aki berbagai ukuran, kabel grounding, dan kabel baterai hasil curian.
Akibat kejadian tersebut, pihak Telkomsel mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp84 juta.
Saat ini HS dan MJ telah ditahan di Mapolres Buton Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)











