Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Edukasi · 27 Jun 2026 14:01 WITA ·

Komplotan Pembobol Tower Telkomsel di Buton Tengah Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron


 Dua pelaku pencurian kompone tower di Buton Tengah ditangkap polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pelaku pencurian kompone tower di Buton Tengah ditangkap polisi. Foto: Istimewa

BUTON TENGAH – Dua pria berinisial HS (29) dan MJ (25) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah karena diduga terlibat dalam pencurian komponen Tower Telkomsel di Desa Wakea-Kea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Seorang pelaku lainnya berinisial EI masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya diamankan Tim URC Resmob Albatros pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di dua lokasi berbeda. HS ditangkap di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, sementara MJ ditangkap di kawasan Pelabuhan Feri Desa Wara, Kecamatan Lakudo saat diduga hendak menuju Kota Baubau.

Kasatreskrim Polres Buton Tengah AKP Busrol Kamal mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan gangguan jaringan yang diterima teknisi Telkomsel di lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan pagar akses tower dalam kondisi rusak dan sejumlah komponen seperti kabel grounding, kabel baterai, serta aki genset telah hilang,” ujarnya, Sabtu, 27 Juni 2026.

Menurut Busrol, sehari sebelumnya teknisi juga menemukan adanya percobaan pencurian di lokasi yang sama dan sempat melakukan perbaikan atas kerusakan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah tower Telkomsel di wilayah Kabupaten Buton Tengah bersama seorang rekan mereka yang kini masih buron.

Para pelaku diduga merusak pagar akses tower, memutus kabel instalasi, kemudian mengambil aki dan komponen lainnya untuk dijual di Kota Baubau. Hasil penjualan dibagi rata di antara para pelaku.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, aki berbagai ukuran, kabel grounding, dan kabel baterai hasil curian.

Akibat kejadian tersebut, pihak Telkomsel mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp84 juta.

Saat ini HS dan MJ telah ditahan di Mapolres Buton Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kurniawan Terpilih Jadi Ketum HMI FHIL, Tekankan Kerja Kolektif dan Kaderisasi

10 Agustus 2026 - 19:21 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Trending di Hukrim