Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Des 2023 12:51 WITA ·

Empat Terdakwa Kasus Blok Mandiodo Akan Disidangkan Pekan Depan


 Ilustrasi sidang Perbesar

Ilustrasi sidang

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari bakal segera menggelar sidang perdana terhadap empat (4) terdakwa kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Arya Putra mengatakan sidang pertama akan digelar pada 28 Desember 2023 mendatang di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Jadwal sidang Pertama Kamis, 28 Desember 2023,” Ujar Arya Putra, Rabu, 20 Desember 2023.

Ke empat terdakwa ialah GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA, Dirut PT. KKP inisial AA, Kuasa Direktur PT CJ inisial AM, dan Direktur PT Tristaco inisial RT.

Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo terdapat 12 tersangka yang keseluruhannya telah dilimpahkan ke Pengadilan. 8 terdakwa lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan 4 di Pengadilan Tipikor Kendari.**)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Terjerat Kasus Pornografi dan Persetubuhan Anak, Pria Asal Konawe Ditahan Polda Sultra ‎

7 Februari 2026 - 18:51 WITA

Korupsi Nikel, Dua Petinggi PT AMIN Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara

7 Februari 2026 - 16:04 WITA

Dipantau Sejak Tahun Lalu, Pemuda di Kendari Ditangkap dengan 17 Saset Sabu

7 Februari 2026 - 12:45 WITA

Mediasi Buntu, Kuasa Hukum Desak PN Unaaha Jadwalkan Eksekusi Lahan

6 Februari 2026 - 13:56 WITA

Curi Senpi Milik Polisi, Pria Asal Morowali Ditangkap di Kolaka

6 Februari 2026 - 13:44 WITA

Mahasiswa Asal Kolaka Ditangkap Polisi di Konawe Utara, Simpan 22 Sachet Sabu

5 Februari 2026 - 18:57 WITA

Trending di Hukrim