Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Hukrim · 3 Jan 2024 22:37 WITA ·

Eksepsi Delapan Terdakwa Kasus PT Antam Blok Mandiodo Ditolak


 Sidang pembacaan putusan atas Eksepsi delapan terdakwa kasus PT Antam Blok Mandiodo di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang pembacaan putusan atas Eksepsi delapan terdakwa kasus PT Antam Blok Mandiodo di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi dari delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pertambangan PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut).

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan membenarkan hal tersebut. Sidang pembacaan putusan atas eksepsi para terdakwa digelar hari ini, Rabu, 3 Januari 2023 di PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Hari ini sidangnya dan majelis menolaj eksepsi para terdakwa, ” Ujar Ade Hermawan, Rabu, 3 Januari 2023, via seluler.

Ke delapan terdakwa yang ditolak eksepsinya tersebut ialah:

  1. Windu Aji Sutanto selaku Pemegang Saham/ pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM),
  2. Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto
  3. Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan
  4. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin
  5. mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto
  6. Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro
  7. Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto
  8. Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan

Lebih lanjut, Ade Hermawan menjelaskan dengan telah ditolaknya eksepsi para terdakwa maka agenda sidang selanjutnya ialah sidang pembuktian dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menhadirkan sejumlah saksi di persidangan selanjutnya.

“Berikutnya sidang pembuktian, JPU akan hadirkan lima saksi, ” Jelasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo ini digelar di dua pengadilan terpisah yaitu di PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor Kendari.**)

Artikel ini telah dibaca 261 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Perusak Baliho Calon Gubernur ASR-Hugua Dipolisikan

12 Oktober 2024 - 16:17 WITA

Cegah Illegal Mining, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Gelar Patroli Mining

11 Oktober 2024 - 11:32 WITA

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KEPP Soal Oknum Anggota DPRD Kendari yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu

10 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

10 Oktober 2024 - 18:08 WITA

Usai Diperiksa, Kapal Tongkang yang Ditangkap Bakamla Kini Dilepas

10 Oktober 2024 - 17:29 WITA

Soal Kasus Korupsi Jembatan di Butur, Nama Calon Bupati Bombana Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra

10 Oktober 2024 - 16:39 WITA

Trending di Hukrim