Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 3 Jan 2024 22:37 WITA ·

Eksepsi Delapan Terdakwa Kasus PT Antam Blok Mandiodo Ditolak


 Sidang pembacaan putusan atas Eksepsi delapan terdakwa kasus PT Antam Blok Mandiodo di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang pembacaan putusan atas Eksepsi delapan terdakwa kasus PT Antam Blok Mandiodo di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi dari delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pertambangan PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut).

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan membenarkan hal tersebut. Sidang pembacaan putusan atas eksepsi para terdakwa digelar hari ini, Rabu, 3 Januari 2023 di PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Hari ini sidangnya dan majelis menolaj eksepsi para terdakwa, ” Ujar Ade Hermawan, Rabu, 3 Januari 2023, via seluler.

Ke delapan terdakwa yang ditolak eksepsinya tersebut ialah:

  1. Windu Aji Sutanto selaku Pemegang Saham/ pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM),
  2. Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto
  3. Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan
  4. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin
  5. mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto
  6. Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro
  7. Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto
  8. Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan

Lebih lanjut, Ade Hermawan menjelaskan dengan telah ditolaknya eksepsi para terdakwa maka agenda sidang selanjutnya ialah sidang pembuktian dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menhadirkan sejumlah saksi di persidangan selanjutnya.

“Berikutnya sidang pembuktian, JPU akan hadirkan lima saksi, ” Jelasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo ini digelar di dua pengadilan terpisah yaitu di PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor Kendari.**)

Artikel ini telah dibaca 278 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bejat, Ayah di Buton Diduga Rudapaksa Anak Kandungnya

22 April 2025 - 15:12 WITA

Kuasa Hukum Oknum Polisi di Butur Bantah Dugaan Kasus Pemerkosaan

21 April 2025 - 09:52 WITA

Pencurian di Kawasan Padat Penduduk Kendari, Motor dan Barang Berharga Raib

20 April 2025 - 20:09 WITA

Pria di Konawe Diduga Cabuli Anak Tiri, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

20 April 2025 - 19:25 WITA

Polsek Poleang Barat Ungkap Kasus Pencurian Sapi, 3 Pelaku Ditangkap

20 April 2025 - 14:43 WITA

Alat Berat PT Marketindo di Konsel Terbakar, Polisi Selidiki

19 April 2025 - 23:55 WITA

Trending di Hukrim