Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Jan 2024 22:37 WITA ·

Eksepsi Delapan Terdakwa Kasus PT Antam Blok Mandiodo Ditolak


 Sidang pembacaan putusan atas Eksepsi delapan terdakwa kasus PT Antam Blok Mandiodo di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang pembacaan putusan atas Eksepsi delapan terdakwa kasus PT Antam Blok Mandiodo di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi dari delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pertambangan PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut).

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan membenarkan hal tersebut. Sidang pembacaan putusan atas eksepsi para terdakwa digelar hari ini, Rabu, 3 Januari 2023 di PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Hari ini sidangnya dan majelis menolaj eksepsi para terdakwa, ” Ujar Ade Hermawan, Rabu, 3 Januari 2023, via seluler.

Ke delapan terdakwa yang ditolak eksepsinya tersebut ialah:

  1. Windu Aji Sutanto selaku Pemegang Saham/ pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM),
  2. Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto
  3. Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan
  4. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin
  5. mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto
  6. Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro
  7. Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto
  8. Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan

Lebih lanjut, Ade Hermawan menjelaskan dengan telah ditolaknya eksepsi para terdakwa maka agenda sidang selanjutnya ialah sidang pembuktian dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menhadirkan sejumlah saksi di persidangan selanjutnya.

“Berikutnya sidang pembuktian, JPU akan hadirkan lima saksi, ” Jelasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo ini digelar di dua pengadilan terpisah yaitu di PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor Kendari.**)

Artikel ini telah dibaca 316 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Demo Diguyur Hujan, Massa Tuntut Kejati Tetapkan Burhanuddin Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II

18 Mei 2026 - 17:24 WITA

Aliansi Mahasiswa Bongkar Dugaan Penjualan 83 Hektare Lahan Warga ke Perusahaan Sawit di Muna

18 Mei 2026 - 16:27 WITA

PNS dan Residivis Kasus Narkoba di Muna Ditangkap, Polisi Sita 12,60 Gram Sabu

18 Mei 2026 - 11:33 WITA

ART Diduga Jadi Korban Pencabulan di Rumah Bupati Konsel, YLBH Soroti Pemecatan Mendadak

17 Mei 2026 - 13:52 WITA

Diduga Terjadi di Rumah Oknum Polisi, Kasus Pencabulan Anak di Bombana Tak Kunjung Tuntas

17 Mei 2026 - 10:01 WITA

Tawuran Dipicu Cinta Segitiga di Kendari, Dua Pemuda Luka di Kepala

16 Mei 2026 - 14:48 WITA

Trending di Hukrim