Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 21 Okt 2025 21:53 WITA ·

Eks Narapidana Kourupsi Mengundurkan Diri dari Jabatan di Dinas Cipta Karya Sultra


 Kantor Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KENDARI – Mantan atau eks narapidana korupsi AM ajukan surat pengajuan pengunduran dari jabatan pasca dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penataan Bangunan dan Bangkim Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra.

Surat pengunduran diri tersebut, diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra. Diketahui, AM serahkan surat itu pekan lalu di BKD Sultra.

“Tanggal 15 Oktober kemarin (penyerahan surat pengunduran diri),” ucap Plt Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 20 Oktober 2025.

Meski begitu, Andi Khaeruni mengatakan, surat pengunduruan tersebut masih akan dilakukan proses selanjutnya, hingga pada akhirnya diterbitkan surat penetapan ihwal pencabutan SK pelantikan.

Namun sebelum penetapan pencabutan SK, pihaknya akan mengajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait alasan dan pertimbangan pencabutan SK itu.

“Sementara sedang berproses soal penarikan SK-nya, baru ini kan akan diajukan ke pusat dulu, karena pengangkatannya melalui pertimbangan teknis dari BKN,” tukasnya.

Sebelumnya, BKD Sultra akan meninjau kembali surat keputusan (SK) salah satu pejabat administrator inisial AM yang baru-baru ini dilantik Gubernur Andi Sumangerukka (ASR).

Pasalnya, belakangan baru diketahui AM merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek tempat pembuangan akhir (TPA) di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2016.

Dalam perkara yang diputus pasa tahun 2021, AM dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan hukuman penjara atau kurangan satu tahun empat bulan, dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan.(red)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Nur Alam Respons Pemprov Sultra, Tegaskan Aktivitas Akademik Unsultra Berjalan Normal

2 Februari 2026 - 12:52 WITA

Nelayan Kolaka yang Hilang di Laut Ditemukan Selamat, Berenang Pakai Pelampung Gabus

2 Februari 2026 - 12:43 WITA

Cuaca Memburuk, Nelayan di Kolaka Hilang Saat Cari Ikan di Perairan Tanggetada

2 Februari 2026 - 11:30 WITA

RDP Warkop Rumpang, DPRD Kota Kendari Tekankan Penegakan Hukum

2 Februari 2026 - 08:56 WITA

Mesin Mati Dihantam Gelombang, Kapal Rute Laino-Maligano Muna Tenggelam

1 Februari 2026 - 23:34 WITA

Sekda Sultra Asrun Lio Surati Nur Alam Terkait Yayasan Unsultra, Kuasa Hukum: Pemprov Harusnya Tidak Cawe-cawe

31 Januari 2026 - 21:50 WITA

Trending di Daerah