Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Feb 2026 12:12 WITA ·

Eks Kepala KUPP Kolaka Supriadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tambang


 Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin saat membacakan putusan terhadap Eks KUPP Kolaka, Supriadi, Senin (9/2/2026). Foto: Penafaktual.com Perbesar

Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin saat membacakan putusan terhadap Eks KUPP Kolaka, Supriadi, Senin (9/2/2026). Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada eks Kepala KUPP Kelas III Kolaka, Supriadi dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Senin, 9 Februari 2026.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni, 5 tahun 6 bulan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin di Ruang Sidang Hatta Ali PN Kendari.

Dalam putusaannya Hakim Arya Putra menyatakan bahwa selain terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, Supriadi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supriadi selama lima tahun, serta pidana denda senilai Rp 200 juta,” ujar Arya saat membacakan putusan.

Hakim Arya menegaskan apabila terdakwa tidak menjalankan pidana denda sebagaimana yang diputuskan, maka terdakwa wajib mejalani pidana penjara selama dua bulan.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 1.225.000.000,00, yang wajib dibayar setelah satu bulan pembacaan putusan.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda sama untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara satu tahun,” kata Arya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam kasus ini, Supriadi di dakwa telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala KUPP kelas III Kolaka. Ia menerima uang kordinasi dalam surat persetujuan berlayar (SPB) kepada PT AMIN untuk pengangkutan ore nikel menggunakan Jetty PT KMR dan Jety masyarakat di Kolaka Utara.

Padahal diketahui bahwa PT AMIN tidak tercatat sebagai pengguna resmi jetty tersebut berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal (Dirhen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementrian Perhubungan RI.

Jaksa Kejati Sultra, Ari Rahael mengatakan perbuatan tindak pidana tersebut terjadi sepanjang Juli- Desember 2023.

“Ini ada 56 tongkang yang dikeluarkan. Dari setiap tongkang itu nilai yang dibayar Rp 70- Rp 100 juta. Totol yang terdakwa nikmati itu Rp 1.225.000.000,00,” katanya saat diwawancara usai sidang.(lin)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebakaran Ludeskan Rumah dan Dua Kios di Kendari, Kerugian Capai Rp100 Juta

10 Februari 2026 - 20:13 WITA

Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi di Kamar Kos, 65 Gram Sabu Diamankan

10 Februari 2026 - 13:20 WITA

Terkuak! Perusahaan Pemenang Tender Pengadaan Kapal Pesiar Sultra Ternyata Tak Memenuhi Syarat

9 Februari 2026 - 22:17 WITA

Sidang Perdana Korupsi Kantor Penghubung Sultra: Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi

9 Februari 2026 - 15:35 WITA

HAMI Sultra-Jakarta Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang PD Aneka Usaha Kolaka

9 Februari 2026 - 11:55 WITA

Penetapan Kikila sebagai Tersangka dalam Insiden Konstantering Lahan Eks PGSD Dinilai Tidak Sah

9 Februari 2026 - 10:34 WITA

Trending di Hukrim