KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada eks Kepala KUPP Kelas III Kolaka, Supriadi dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Senin, 9 Februari 2026.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni, 5 tahun 6 bulan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin di Ruang Sidang Hatta Ali PN Kendari.
Dalam putusaannya Hakim Arya Putra menyatakan bahwa selain terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, Supriadi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supriadi selama lima tahun, serta pidana denda senilai Rp 200 juta,” ujar Arya saat membacakan putusan.
Hakim Arya menegaskan apabila terdakwa tidak menjalankan pidana denda sebagaimana yang diputuskan, maka terdakwa wajib mejalani pidana penjara selama dua bulan.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 1.225.000.000,00, yang wajib dibayar setelah satu bulan pembacaan putusan.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda sama untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara satu tahun,” kata Arya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam kasus ini, Supriadi di dakwa telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala KUPP kelas III Kolaka. Ia menerima uang kordinasi dalam surat persetujuan berlayar (SPB) kepada PT AMIN untuk pengangkutan ore nikel menggunakan Jetty PT KMR dan Jety masyarakat di Kolaka Utara.
Padahal diketahui bahwa PT AMIN tidak tercatat sebagai pengguna resmi jetty tersebut berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal (Dirhen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementrian Perhubungan RI.
Jaksa Kejati Sultra, Ari Rahael mengatakan perbuatan tindak pidana tersebut terjadi sepanjang Juli- Desember 2023.
“Ini ada 56 tongkang yang dikeluarkan. Dari setiap tongkang itu nilai yang dibayar Rp 70- Rp 100 juta. Totol yang terdakwa nikmati itu Rp 1.225.000.000,00,” katanya saat diwawancara usai sidang.(lin)













