Menu

Mode Gelap
Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah

Hukrim · 26 Jul 2024 09:49 WITA ·

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Divonis 3 Tahun Penjara


 Pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dua terdakwa tersebut adalah Rahmat Bin La Lumba dan Terang Ukoras Sembiring Bin Rahmat Sembiring.

“Keduanya masing-masing diputus pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair tiga bulan kurungan”, kata Dody dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kami, 25 Juli 2024.

Diketahui, pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara tersebut bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.130.680.000.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pencurian dengan Modus Padamkan Listrik Resahkan Warga Bombana

9 April 2025 - 19:51 WITA

Kasus Kekerasan di Muna: Polisi Tetapkan 7 Tersangka

9 April 2025 - 11:24 WITA

Disebut Misterius: Siapa di Balik Tambang Nikel PT Tataran Media Sarana?

9 April 2025 - 10:22 WITA

Amarah Mabuk Kameko, 3 Warga Muna Barat Jadi Korban

6 April 2025 - 17:52 WITA

Insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah, Kapolda dan Danrem Turun Tangan

1 April 2025 - 22:14 WITA

Insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah: Dua Oknum TNI Diamankan POM

1 April 2025 - 19:34 WITA

Trending di Hukrim