PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dua terdakwa tersebut adalah Rahmat Bin La Lumba dan Terang Ukoras Sembiring Bin Rahmat Sembiring.
“Keduanya masing-masing diputus pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair tiga bulan kurungan”, kata Dody dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kami, 25 Juli 2024.
Diketahui, pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara tersebut bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.130.680.000.(hsn)