Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Mar 2026 21:35 WITA ·

Dua Pelaku Curanmor di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Motor Yamaha M3 jadi Barang Bukti


 Dua pelaku curanmor ditangkap Polisi di Kolaka Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pelaku curanmor ditangkap Polisi di Kolaka Utara. Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Aparat kepolisian gabungan dari Polsek Pakue dan Polsek Batu Putih menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian motor di Desa Batu Api, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada Senin, 2 Februari 2026.

Masing-masing pelaku berinisial F (19), warga Desa Lelewawo dan A (39), warga Desa Batu Api, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Kapolsek Pakue, Ipda Muliadi Kala mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian motor di Desa Majapahit, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolut.

Para pelaku beraksi pada dua waktu yang berbeda yakni Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita dan Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 Wita.

Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakue pada Minggu 1 Maret 2026 sekitar pukul 7.03 Wita.

“Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim dan Unit Intel untuk segera melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Muliadi, Selasa, 4 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personil Polsek Pakue, berkordinasi dengan Polsek Batu Putih kedua pelaku berhasil ditangkap.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha tipe New Mio Blue Core (M3) tanpa nomor polisi,” jelas Ipda Muliadi.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pakue guna proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal pasal 477 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel Resources, DPRD Sultra Wacanakan Pembentukan Pansus

14 Maret 2026 - 01:06 WITA

SMSI Konawe: Penyidik Harus Hormati UU Pers dalam Sengketa Jurnalistik

14 Maret 2026 - 00:33 WITA

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim