Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 9 Okt 2024 21:44 WITA ·

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8


 Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD Kendari mengeluarkan rekomendasi Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD Kendari mengeluarkan rekomendasi Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin sementara terhadap Spa Utami 8 hingga terpenuhi semua syarat izin usaha. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD Kendari, Rabu, 9 Oktober 2024.

Jabar Aljufri mengatakan, RDP ini merupakan lanjutan dari RDP yang dilakukan pada 19 September 2024 dan tinjauan lapangan pada 29 September 2024 lalu.

“Dari hasil tinjauan lapangan itu, ada dua hal yang terbukti yakni terkait perizinan dan pajak yang tidak dibayarkan oleh SPA Penginapan Utami 8,” ungkapnya.

Sebenarnya ada tiga tuntutan yang diajukan Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA SULTRA) yakni terkait perizinan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Penginapan Utama 8. Namun terkait TPPO ini bukan ranah dari DPRD Kendari melainkan aparat penegak hukum yakni Kepolisian.

Diketahui Spa Utami 8 sudah memiliki surat izin usaha atau SITU dari 2018. Kemudian di tahun 2020, NIB berbasis aplikasi OSS dari spa tersebut keluar. Namun dari pengelola tidak mendaftarkan usahanya.

“Bisa disimpulkan dari 2018 hingga 2020 Spa Penginapan Utami 8 beroperasi sesuai dengan SITU. Setelah masuk OSS berarti menggugurkan SITU, artinya dari 2020 hingga 2024 usaha ini berjalan tanpa ada izin atau NIB,” tuturnya.

Selain itu, diketahui pula Spa Utami 8 tidak menyetorkan pajaknya ke daerah yang artinya membuat kerugian negara yang cukup besar. Spa sendiri termasuk usaha hiburan, dimana pajak dari usaha hiburan itu ialah 40 persen dari total omset.

“Berdasarkan data lapangan, dapat disimpulkan bahwa Spa Penginapan Utami 8 ini memang harus dicabut izinnya. Adapun yang menyetor pajak hanya Penginapan Utami 8, sementara Spa nya tidak,” kata jabar.

Ia menegaskan pihaknya mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan izin sementara usaha dari SPA Penginapan Utami 8 dan selama pengelola belum memenuhi unsur izin usaha tidak boleh ada aktivitas di SPA Utami 8.

Ditempat yang sama Kepala Bidang Penetapan, Pengelolaan Perizinan, Non Perizinan, dan Data DPM-PTSP Kota Kendari, Ibnu Hajar mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan perusahaan berbasis risiko, harus ada kesesuaian pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan.

“Berdasarkan penelusuran kami, tidak ditemukan perizinan yang sesuai. Dari aplikasi OSS, kami hanya menemukan izin berusaha atau NIB yang diterbitkan pada 12 September 2024,” katanya.

Ibnu menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu pelaku usaha Penginapan Utami 8 untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan, namun hingga kini belum ada permohonan yang diajukan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penginapan Utami 8, Arifai, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki izin dan tidak membayarkan pajak ke daerah.

“Saya terkejut karena ternyata tidak ada izin. Pengelolaan Penginapan Utami 8 ini sangat tradisional, dan pengelolanya tidak paham prosedur yang harus diikuti,” kata Rifai.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh izin yang diperlukan. Selain itu, pihaknya sepakat akan segera mengurus perizinan yang disyaratkan.

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Langgar Kepmen ESDM 365/2023, PT Cinta Jaya Diprotes Putra Daerah Mandiodo

12 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Kades Watumbohoti Jelaskan Kondisi Bendungan dan Pipa Air Bersih di Wilayah IUP PT GAP

11 Oktober 2026 - 19:38 WITA

Truk dan Avanza Tabrakan di Lapuko Konsel, Tiga Penumpang Luka-luka

10 Oktober 2026 - 21:23 WITA

KSOP Kendari Desak Pelindo Segera Bersihkan Debu di Pelabuhan Nusantara

7 Oktober 2026 - 20:43 WITA

Kadin Kendari Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan Ketua Bukan Urusan Lembaga, Melainkan Personal

7 Oktober 2026 - 19:52 WITA

Kebakaran Rumah dan Kios di Muna, Kerugian Ditaksir Capai Rp400 Juta

7 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Trending di Daerah